REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang Hukum Acara Perdata dari pemerintah. Totalnya, ada 1.239 DIM yang merupakan gabungan dari pemerintah dan setiap fraksi yang ada di DPR.
"Maka dapat kami sampaikan DIM RUU tentang Hukum Acara Perdata sebanyak 1.239 DIM. Banyak juga nih, Pak Menteri," ujar Ketua panitia kerja (Panja) yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Rabu (16/2/2022).
Rincian DIM RUU Hukum Acara Perdata tersebut adalah 930 bersifat tetap, 172 bersifat redaksional, 137 bersifat substansi, dan 83 bersifat substansi baru. Pembahasan tingkat panja akan dilakukan pada masa sidang empat Tahun Sidang 2021-2022.
"Pembahasan tingkat panja yang akan dilakukan pada masa sidang empat Tahun Sidang 2021-2022, dengan agenda-agenda pembahasan DIM," ujar Adies.