Komisi III Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Dibahas di Panja

Komisi II menerima 1.239 DIM RUU Hukum Acara Perdata dari Pemerintah.

Rabu , 16 Feb 2022, 19:15 WIB
Ketua panitia kerja (Panja) yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan  Komisi III DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang Hukum Acara Perdata dari pemerintah. Totalnya, ada 1.239 DIM yang merupakan gabungan dari pemerintah dan setiap fraksi yang ada di DPR.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua panitia kerja (Panja) yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan Komisi III DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang Hukum Acara Perdata dari pemerintah. Totalnya, ada 1.239 DIM yang merupakan gabungan dari pemerintah dan setiap fraksi yang ada di DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang Hukum Acara Perdata dari pemerintah. Totalnya, ada 1.239 DIM yang merupakan gabungan dari pemerintah dan setiap fraksi yang ada di DPR.

"Maka dapat kami sampaikan DIM RUU tentang Hukum Acara Perdata sebanyak 1.239 DIM. Banyak juga nih, Pak Menteri," ujar Ketua panitia kerja (Panja) yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga

Rincian DIM RUU Hukum Acara Perdata tersebut adalah 930 bersifat tetap, 172 bersifat redaksional, 137 bersifat substansi, dan 83 bersifat substansi baru. Pembahasan tingkat panja akan dilakukan pada masa sidang empat Tahun Sidang 2021-2022.

"Pembahasan tingkat panja yang akan dilakukan pada masa sidang empat Tahun Sidang 2021-2022, dengan agenda-agenda pembahasan DIM," ujar Adies.

Dalam rapat tersebut, Yasonna menjelaskan bahwa hukum acara perdata saat ini disebutnya sebagai peninggalan zaman kolonial Belanda. Hukum acara perdata yang ada saat ini, jelas Yasonna, tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Ia pun memaparkan ada tiga jenis peraturan perundang-undangan hukum acara perdata yang merupakan peninggalan kolonial Belanda. Pertama adalah Burgerlijke Rechtsvordering (BRv) adalah untuk golongan Eropa. Kedua adalah Herziene Inlandsch Reglement (HIR) untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura yang berperkara di muka Landraad.

"Tiga, Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) adalah untuk golongan Bumiputera luar Jawa dan Madura," ujar Yasonna.

Dalam rangka pembangunan di bidang hukum, perlu melanjutkan usaha peningkatan pembangunan hukum nasional untuk pemenuhan hukum. Dengan  memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat.

"Hal ini perlu dilakukan penggantian produk hukum kolonial, menjadi hukum nasional. Termasuk hukum acara perdata yang sampai sekarang masih terdapat dalam ketentuan-ketentuan kolonial Belanda," ujar Yasonna.

RUU Hukum Acara Perdata diarahkan pemerintah untuk mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak. Terutama dalam hal menyelesaikan keperdataan para subjek hukum.

"Selain itu juga untuk melindungi hak asasi manusia, mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban," ujar Yasonna.