Komisi III Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Dibahas di Panja

Komisi II menerima 1.239 DIM RUU Hukum Acara Perdata dari Pemerintah.

Rabu , 16 Feb 2022, 19:15 WIB
Ketua panitia kerja (Panja) yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan  Komisi III DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang Hukum Acara Perdata dari pemerintah. Totalnya, ada 1.239 DIM yang merupakan gabungan dari pemerintah dan setiap fraksi yang ada di DPR.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua panitia kerja (Panja) yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan Komisi III DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang Hukum Acara Perdata dari pemerintah. Totalnya, ada 1.239 DIM yang merupakan gabungan dari pemerintah dan setiap fraksi yang ada di DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang Hukum Acara Perdata dari pemerintah. Totalnya, ada 1.239 DIM yang merupakan gabungan dari pemerintah dan setiap fraksi yang ada di DPR.

"Maka dapat kami sampaikan DIM RUU tentang Hukum Acara Perdata sebanyak 1.239 DIM. Banyak juga nih, Pak Menteri," ujar Ketua panitia kerja (Panja) yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga

Rincian DIM RUU Hukum Acara Perdata tersebut adalah 930 bersifat tetap, 172 bersifat redaksional, 137 bersifat substansi, dan 83 bersifat substansi baru. Pembahasan tingkat panja akan dilakukan pada masa sidang empat Tahun Sidang 2021-2022.

"Pembahasan tingkat panja yang akan dilakukan pada masa sidang empat Tahun Sidang 2021-2022, dengan agenda-agenda pembahasan DIM," ujar Adies.