REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Twitter menyatakan akan mematuhi aturan sanksi dari Uni Eropa yaitu melarang akun media sosial milik negara Rusia, RT dan Sputnik.
"Sanksi Uni Eropa secara hukum kemungkinan mewajibkan kami menahan konten tertentu di negara anggota Uni Eropa, kata juru bicara Twitter, dikutip dari Reuters, Rabu (2/3/2022).
"Kami akan mematuhi aturan tersebut ketika berlaku efektif," kata Twitter lagi.
Pimpinan industri Uni Eropa, Thierry Breton mengatakan Komisi Eropa selambatnya Selasa (1/3/2022) waktu setempat akan mendapat persetujuan dari negara anggota soal larangan media yang disponsori pemerintah Rusia. Terlepas dari aturan Uni Eropa, Twitter mengatakan akan terus mengurangi jangkauan konten dari RT dan Sputnik dan memberikan label pada kedua media itu.
Meta Platforms (Facebook), Alphabet (Google dan YouTube) dan TikTok sudah memblokir RT dan Sputnik di Uni Eropa. Meta Platforms menyatakan secara global menurunkan unggahan dari media milik negara Rusia.