REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Forum Dosen SBM ITB (FD SBM ITB) menyatakan tidak beroperasi seperti biasanya mulai Selasa (8/3/2022). Proses belajar mengajar pun tidak dilaksanakan secara luring maupun daring. Namun, mahasiswa diminta untuk belajar mandiri.
"Dengan berbagai pertimbangan, FD SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali," ujar Perwakilan dan Juru Bicara Forum Dosen SBM, Achmad Ghazali, kepada wartawan, Rabu (9/3).
Ghazali menjelaskan, keputusan ini diambil karena kebijakan rektor ITB saat ini, tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan.
Hal ini, kata dia, merupakan dampak konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB tahun 2003, tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.
Pada 2 Maret 2022, kata dia, jajaran dekanat SBM ITB yang dipimpin oleh Dekan SBM ITB Utomo Sarjono Putro, Wakil Dekan Bidang Akademik Aurik Gustomo, dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Reza A Nasution sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada rektor.
Berbagai upaya, kata dia, telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB, termasuk pertemuan Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor beserta Wakil-Wakil Rektor pada tanggal 4 Maret 2022, tetapi masih belum membuahkan hasil.
Sementara Perwakilan FD SBM ITB, Jann Hidajat menyatakan, bahwa standar kualitas pelayanan terbaik di SBM ITB tidak lagi dapat dipertahankan. Walaupun, kata dia, hasil upaya swadana yang dilaksanakan oleh SBM ITB cukup untuk mendanai kualitas pelayanan terbaik.
"Artinya, pencabutan asas swakelola ini adalah bentuk ketidakadilan, terutama bagi mahasiswa dan orang tua mahasiswa yang telah membayar untuk mendapat standar pelayanan kelas dunia, tapi tidak terlaksana karena dicabutnya azas swakelola," ujar dia.
Masih menurut Jann Hidajat, mengingat sistem baru belum siap secara menyeluruh, dan beberapa sistem yang sudah diberlakukan tidak memenuhi nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan Tridarma di ITB (Statuta ITB Pasal 7), maka FD SBM ITB menuntut:
1. Dikembalikannya asas swakelola, serta
2. Dilakukan kaji ulang atas peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh Rektor, dengan melibatkan perwakilan Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA) ITB serta unit terdampak khususnya SBM ITB, sampai ada kesepakatan bersama agar menjamin semua Fakultas/Sekolah di ITB memiliki kemauan dan kemampuan untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
3. Untuk menguatkan tuntutan di atas, FD SBM ITB memutuskan "terhitung mulai hari Selasa, 8 Maret 2022, FD SBM ITB akan melakukan rasionalisasi pelayanan akademik" sampai dengan adanya kesepakatan baru dengan Rektor ITB.
4. Di sampng itu FD SBM ITB juga akan mengomunikasikan kepada pihak-pihak yang berwenang, baik internal ITB maupun pihak-pihak eksternal yang sekiranya bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini, sehingga bisa meminimasi dampak negatif yang terlalu jauh.