REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK--Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) menekankan pentingnya peran pesantren dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan santri.
Menurut Gus Muhaimin, semua lembaga pendidikan, baik perguruan tinggi maupun pesantren adalah tempat yang rawan terjadi kekerasan seksual. ”Semua yang berbentuk asrama, pengumpulan, itu bisa menjadi ancaman. Hubungan partron, klien atasan bawahan, guru murid, sesepuh muda, itu juga rawan,” ujar Gus Muhaimin di sela Rapat Kerja Nasional Forum Pengasuh Pondok Pesantren Putri (Fasantri) dan Launching SOP Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren di Ponpes Al Mubarok, Marangen, Demak, Jawa Tengah, Jumat (11/3/2022).
Karena itu, Gus Muhaimin mengapresiasi langkah yang dilakukan Fasantri yang membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren. ”Saya mendukung peran Fasantri yang mendorong meningkatkan peran dan manfaatnya bagi pesantren-pesantren puteri dengan meresmikan SOP penanganan dan mengantisipasi ancaman kekerasan di pesantren,” tuturnya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Fasantri ini luar biasa dan menjadi yang pertama di lingkungan umat Islam dalam mengantisipasi ancaman kekerasan seksual di lingkungan pesantren. ”Salut kepada Fasantri yang memotori langkah internal untuk lingkungan pesantren puteri dan langkah eksternal untuk mendorong umat Islam menjadi kekuatan yang aman dari kekerasan seksual,” tuturnya.
Gus Muhaimin mengatakan bahwa semua lembaga pendidikan, baik perguruan tinggi maupun pesantren adalah tempat yang sangat rawan terjadi kekerasan seksual. ”Semua yang berbentuk asrama, pengumpulan, itu bisa menjadi ancaman. Hubungan partron, klien atasan bawahan, guru murid, sesepuh muda, itu rawan,” tuturnya.
Karena itu, menurut Gus Muhaimin, pemerintah perlu membuat satuan unit pencegahan kekerasan seksual. Polri juga harus punya Tim Reaksi Cepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Sementara hal yang bersifat preventif, semua kementerian harus terlibat dalam membantu.
Ketua Umum Fasantri Hindun Annisah mengatakan bahwa SOP Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren yang akan diberlakukan di ponpes-ponpes puteri ini tidak hanya dalam hal penanganan, tapi juga pencegahan agar tidak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual. ”Kalaupun seandainya terjadi kasus kekerasan seksual, itu sudah ada SOP-nya, itu komplit. Kalau sudah terjadi apa yang harus dilakukan, semua ada dalam SOP itu,” kata Hindun.
Dia mencontohkan di dalam SOP tersebut ada pembelajaran yang ramah perempuan. ”Bagaimana di pesantren itu sistem pembelajarannya adil gender, ramah perempuan. Misalnya, mulai aturan yang memebrikan akses kepada perempuan. Mulai pendecegahannya. Juga diajari fikih reproduksi perempuan makanya perempuan diharuskan tahu tentang hak-hak reproduksinya,” tuturnya.