Senin 14 Mar 2022 20:15 WIB

Sentralisasi Pelaksanaan Eksekusi Jadi Bagian Reformasi Peradilan Nasional

Pelaksanaan eksekusi atas sebuah putusan pengadilan umumnya tidak memuaskan.

Red: Karta Raharja Ucu
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Mohamad Ridwan Thalib, S.H., B.Bus., B.A., LL.M

Masyarakat pada umumnya tidak menyadari pelaksanaan eksekusi atas sebuah putusan pengadilan, khususnya perkara perdata, tidaklah dalam taraf yang memuaskan. Banyak tunggakan dan tumpukan perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi pelaksanaan eksekusinya masih saja tertunda atau belum dilaksanakan dikarenakan berbagai faktor.

Berbagai faktor itu termasuk adanya gugatan pihak ketiga, perlawanan, adanya peninjauan kembali (biasanya membuat ketua pengadilan negeri setempat menunggu eksekusi untuk ditunda, padahal PK tidak dapat menunda eksekusi) atau lainnya. Umumnya, hal-hal tersebut merupakan alasan-alasan pihak yang kalah dalam berperkara untuk mengulur waktu pelaksanaan eksekusi.

Lemahnya pelaksanaan eksekusi bahkan diakui oleh pemerintah sebagai kelemahan sistem penegakan hukum keperdataan di Indonesia. Perbaikan pelaksanaan eksekusi bahkan masuk ke dalam sektor yang perlu diperbaiki sebagai bagian dari perencanaan pembangunan nasional, sesuai dengan amanat Presiden dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024.