Senin 14 Mar 2022 20:15 WIB

Sentralisasi Pelaksanaan Eksekusi Jadi Bagian Reformasi Peradilan Nasional

Pelaksanaan eksekusi atas sebuah putusan pengadilan umumnya tidak memuaskan.

Red: Karta Raharja Ucu
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

Solusi Terbaik Percepatan Pelaksanaan Eksekusi

Saat ini, permasalahan pelaksanaan eksekusi pada peradilan perdata menjadi hal yang sangat mendesak untuk dicarikan solusinya. Mengutip pendapat Dr H Haswandi, S.H., M.Hum. dalam makalahnya saat fit & proper test di Komisi III DPR pada September 2021 lalu, perlu suatu solusi sistematis dan komprehensif melalui dua cara.

Pertama, perlu diciptakan serta dibentuknya unit kerja setingkat eselon II di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung, khusus, untuk melakukan koordinasi, supervisi, serta menjalankan tindakan eksekusi di seluruh Pengadilan di Indonesia (sentralisasi). Unit kerja ini bisa saja nantinya melakukan supervisi dan pelaksanaan eksekusi secara terpusat terhadap peradilan keperdataan umum (pengadilan negeri & pengadilan agama) serta khusus (hubungan industrial, kepailitan, merek dan lain–lain) dan bahkan putusan–putusan yang dikeluarkan oleh lembaga quasi yudisial (KPPU, KIP atau BPSK).

Kedua, perlu segera dibentuk unit pengamanan pelaksanaan eksekusi yang mana kewenangannya dapat diperluas untuk menjaga pengamanan jalannya persidangan, mengawal tahanan (saat menjadi tahanan pengadilan), serta lain – lain. Unit pengamanan ini bernama “Police Justice”.