REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ina Salmah Febriani
Tengah hangat di berbagai media nasional kabar mengenai seorang ibu yang menggorok leher ketiga anaknya di daerah Brebes, Jawa Tengah. Banyak faktor yang melatarbelakanginya. Selain support system yang rendah dalam lingkup terkecil (keluarga), depresi memang bisa menimpa siapa saja, laki-laki maupun perempuan, baik tua maupun muda. Bunuh diri (maupun upaya membunuh buah hati) seolah menjadi cara final untuk bisa keluar dari beban mental dan finansial.
Beberapa psikolog turut memberikan edukasi terkait kasus ini. Psikolog Roslina Verauli, M.Psi., Psi. misalnya, ia menguraikan bahwa ada sebuah istilah yang disebut tangki emosional (biologis, sosial dan psikologis) dalam tiap-tiap individu. Ia melihat dari perspektif ‘diathesis' berupa kerentanan yang ada pada individu terkait isu ibu yang tega membunuh anaknya. Baginya, setiap individu memiliki luka batin/ psikologis tersendiri, termasuk pengalaman dan penghayatan subyektif yang menjadikan responnya atas kesulitan hidup tak pernah sama dari yang lain.
Oleh karenanya, kisah tragis yang dilakukan seorang ibu pada tiga anaknya ini boleh jadi hanya satu dari sekian kasus sama yang mungkin tak nampak di permukaan, maka bagaimana Alquran memberikan tuntunan mengenai kasus yang tengah ramai diperbincangkan?
Muhammad Fuad Abd Baqi dalam Mu’jam Mufahras Li Alfadz al-Quran menyebut, tak kurang dari 73 derivasi/ jenis lafadz qatala (yang diartikan membunuh) yang tersebar dari sekian banyak ayat al-Quran. Dari 73 derivasi tersebut, ada sekitar tujuh ayat yang berkenaan dengan larangan membunuh.
Pertama, dalam surah an-Nisa/4: 29 tentang larangan membunuh diri sendiri.
Kedua, larangan membunuh hewan buruan (shaida) ketika sedang ihram dalam Qs. Al-Maidah/ 5: 95.
Ketiga, larangan membunuh anak karena takut miskin beserta jaminan bahwa Allah-lah Maha Memberi rezeki bagi orangtua (nahnu narzuqukum) juga anaknya (wa iyyahum dalam Qs. Al-An’am/ 6: 151).
Keempat, dalam surah dan ayat yang sama yakni Qs. Al-An’am/6: 151) petikan ayat berikutnya mengenai larangan membunuh jiwa yang diharamkan Allah.
Kelima, terkait kisah Nabi Yusuf as yang hampir dibunuh oleh saudara-saudaranya sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam sumur (Qs. Yusuf/ 12: 10).
Keenam, mirip seperti poin ketiga (dalam Qs. Al-An’am/ 6: 151) tentang larangan membunuh anak lantaran takut miskin. Hanya saja, dalam Qs. Al-Isra’/17: 31, jaminan rezeki Allah terlebih dulu disebut untuk anak-anak (nahnu narzuquhum) disusul untuk orangtuanya (wa iyyakum).
Terakhir, Qs. Al-Isra/17: 33 tentang larangan membunuh jiwa yang diharamkan Allah, senada seperti poin keempat dalam Qs. Al-An’am/6: 151.