Booster Sebagai Syarat Mudik, Ini Kata Legislator

Kebijakan masyarakat harus booster untuk mudik butuh pengawasan

Kamis , 24 Mar 2022, 04:57 WIB
Petugas menyuntikan vaksin Covid-19, (ilustrasi). Pemerintah mewajibkan booster sebagai syarat melakukan mudik Lebaran.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas menyuntikan vaksin Covid-19, (ilustrasi). Pemerintah mewajibkan booster sebagai syarat melakukan mudik Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menanggapi terkait pemerintah yang membuat kebijakan masyarakat harus melakukan booster dosis ketiga sebagai syarat untuk mudik lebaran. Menurutnya, hal ini butuh pengawasan dan kerja sama dengan semua pihak.

"Booster untuk syarat mudik itu ide yang baik dan saya dukung. Tapi implementasi di lapangan seperti apa. Apakah semua pihak mengawasi masyarakat sudah booster apa belum? tidak semua mudik menggunakan transportasi publik. Ada yang memakai kendaraan pribadi. Nah, itu bagaimana ceknya?," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan pemerintah juga harus menyediakan fasilitas booster tersebut. Jangan hanya ada kebijakan tapi di lapangan masyarakat yang mau booster kehabisan atau tidak ada. "Ini dia di lapangan seperti apa. Apa semua vaksin booster sudah siap? dimana saja? masyarakat harus mempunyai informasi yang lengkap," kata dia.

Ia menambahkan pemerintah juga harus bisa memastikan masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan (prokes) walaupun sudah booster. Sehingga nantinya kasus Covid-19 tidak naik kembali. "Saat ini kasus Covid-19 memang landai. Tapi jangan senang dahulu tetap taat prokes," kata dia.