REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan, masyarakat yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) masih bisa mendapatkan vaksin Covid-19 penguat (booster). Caranya sama seperti ketika akan mendapatkan vaksin Covid-19 primer dua dosis, termasuk penyakit yang terkontrol.
"Bagi masyarakat yang punya komorbid dan akan vaksin booster maka panduannya sama seperti ketika akan melakukan vaksin dosis lengkap. Booster boleh dilakukan jika kondisinya sehat, penyakitnya terkontrol, hingga penyakit yang diderita tidak sedang kambuh," kata Reisa saat mengisi konferensi virtual bertema Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Senin (28/3/2022).
Kalau ragu, dia melanjutkan, kelompok yang memiliki komorbid bisa konsultasi ke dokter spesialis terlebih dahulu sebelum mendapatkan vaksin booster supaya tahu kondisi kesehatannya. Kemudian, dia melanjutkan, orang yang memiliki komorbid bisa minta surat rekomendasi vaksin untuk dibawa ke tempat vaksinasi supaya mendapatkan vaksin booster.
"Kalau memang dalam kondisi sehat, terkontrol, tidak ada penyakit yang kambuh maka dibolehkan untuk dapat vaksin booster," ujarnya.
Reisa meminta orang yang memiliki komorbid harus mendapatkan booster karena orang yang punya penyakit penyerta harus mendapatkan perlindungan yang baik untuk melawan Covid-19. Terkait merek vaksin booster, Reisa mengatakan bisa disesuaikan dengan yang tersedia dan yang sesuai dengan merek vaksin dosis primer sebelumnya.
Terkait target sasaran anak-anak di bawah usia 18 tahun yang ingin mendapatkan vaksin booster, Reisa mengatakan kelompok ini belum mendapatkan izin.
"Jadi, kalau anak-anak di bawah 18 tahun belum boleh mendapatkam vaksin Covid-19 booster maka yang bisa divaksin booster adalah keluarga di sekitar anak, seperti orang tua, kakak, hingga orang yang bekerja di rumah," katanya.