REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pusat Penelitian Nanosains dan Nanoteknologi (PPNN) Institut Teknologi Bandung (ITB) bermitra dengan Rumah Inovasi Natura mengeluarkan produk sabun tanah anti najis bernama “Natura”. Launching produk sabun tanah anti najis tersebut diselenggarakan di Gedung Pusat Penelitian Nanosains dan Nanoteknologi ITB.
Sabun pencuci najis ini dibuat untuk memudahkan pembersihan najis pada tubuh dan pakaian saat seseorang bersentuhan dengan barang najis. Sabun ini mengandung kaolin, yaitu bahan tanah liat asli Indonesia dan dapat dicampurkan pada sabun untuk menyucikan najis.
Menurut Direktur PPNN ITB, Heni Rachmawati keunggulan sabun ini yaitu, mengandung unsur tanah berupa 20 persen kaolin yang mampu membersihkan najis, mengandung nanoemulsi Vitamin E yang berperan menutrisi dan melembapkan kulit, dirancang dengan formula aman untuk seluruh jenis kulit. Sehingga anti iritasi, tidak meninggalkan residu dan ramah lingkungan, dan telah tersertifikasi halal dari MUI dan berizin edar BPOM RI.
Prof Heni menjelaskan, latar belakang dibuatnya sabun ini untuk menjawab tantangan produk yang bisa digunakan untuk menyucikan dari najis. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim belum menghasilkan produk seperti ini yang halal dan juga tersertifikasi.
“Sebagai dosen dan juga peneliti, kami dari ITB memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan penelitian tersebut. Ini adalah hasil riset kami selama kurang lebih 6 bulan, karena perlu waktu untuk optimasi formula dan uji stabilitas,” ujar Prof. Heni dalam siaran persnya, Rabu (30/3).
Selain itu, kata dia, sabun Natura ini juga mengandung unsur kaolin, yaitu partikel padat, seperti serbuk yang ukurannya cukup besar dalam skala mikrometer. Kaolin ini sifatnya mudah tersuspensi (mudah mengendap) dan jumlahnya cukup banyak yaitu 20 persen.
Prof Heni mengatakan, dari sisi harga, produk ini dibandrol sekitar Rp 25 ribu untuk 100 ml-nya. Harga tersebut sangat terjangkau dan murah dengan manfaat dan fungsi yang sangat baik dalam membersihkan najis bila dibandingkan produk-produk lain yang belum tentu halal dan teruji.