Jumat 01 Apr 2022 17:18 WIB

WeChat Tangguhkan Akun yang Ditautkan ke NFT

WeChat ingin mencegah spekulasi dalam aset digital.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Dwi Murdaningsih
Wechat
Wechat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aplikasi perpesanan yang populer di China WeChat menangguhkan sejumlah akun yang terkait dengan non fungible token (NFT). Tindakan tersebut bertujuan mencegah spekulasi dalam aset digital.

Perusahaan memperbaiki akun yang ditemukan telah mempromosikan spekulasi pasar NFT yang dapat membantu kenaikkan harga. Meskipun perdagangan mata uang kripto dilarang pada tahun lalu, saat ini tidak ada peraturan yang melarang NFT di China. Sama seperti properti lain, NFT dapat diperjualbelikan karena untuk koleksi.

Baca Juga

Namun, NFT tidak memiliki bentuk nyata dan para ahli telah memperingatkan tentang risiko di pasar. Pada Kamis (31/3/2022), WeChat menanggapi laporan media lokal bahwa akun tersebut telah diblokir.

Perusahaan mengatakan belum lama ini menstandardisasi dan memperbaiki akun publik dan program kecil untuk spekulasi dan penjualan sekunder koleksi digital. Selain itu, perusahaan juga menambahkan upaya ini dilakukan sesuai dengan peraturan nasional yang relevan untuk mencegah risiko spekulasi dalam transaksi mata uang virtual.

Dilansir BBC, Jumat (1/4/2022), raksasa teknologi China Tencent yang memiliki WeChat menolak berkomentar lebih lanjut. Langkah itu dilakukan ketika industri teknologi China berada di bawah pengawasan ketat oleh pihak berwenang.

Sektor ini telah melihat sejumlah besar tindakan resmi sejak tahun lalu, termasuk tindakan keras terhadap perusahaan e-niaga, layanan keuangan online, platform media sosial, perusahaan game, penyedia komputasi awan, aplikasi ride-hailing dan penambang serta pertukaran cryptocurrency.

Bahkan setelah semua tindakan, perdagangan NFT masih tidak ilegal di China. Namun, aset digital dibangun di atas teknologi yang diatur oleh Beijing. Di bawah aturan, pembeli harus membeli NFT dalam mata uang lokal, yaitu yuan daripada cryptocurrency.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement