Oleh : Agus Yulianto, Jurnalis Republika.co.id
REPUBLIKA.CO.ID, Dalam sejarah Kota Bandung, barangkali baru kali terjadi kekosongan jabatan wakil wali kota (wawali) dalam struktur pemerintahan di daerah. Ketidakterisian kursi wawali ini bermula dari 'mangkatnya' Wali Kota Oded M Danial, pada Jumat (10/12/2021).
Otomatis, dengan wafatnya Kang Oded, maka jabatan wali kota itupun digantikan oleh wakilnya, Yana Mulaya. Maka, seiring dengan pengangkatan Yana menjadi Plt Wali Kota Bandung pada pada awal Januari tahun 2022. Sementara, jabatan wakil wali kota Bandung pun menjadi kosong.
Bukan tanpa usaha bila kursi wawali itu hingga kini tetap kosong. Pada awal Maret 2022, DPRD Kota Bandung mengajukan Plt Wali Kota Bandung ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat untuk disahkan menjadi Wali Kota Bandung definitif. Namun, tak ada hasilnya.
Padahal, Berbagai pesryaratan untuk kepentingan prosesi pengangkatan Plt wali kota menjadi pejabat definitif pun sudah dilakukan dengan benar. Namun, lagi-lagi, hingga saat ini, informasi pengangkatan Yana menjadi pejabat wali kota definitif, belum jelas.
Dengan kondisi itu, DPRD Kota Bandung menyebut, pengisian kursi Wakil Wali Kota Bandung yang saat ini kosong tidak bisa dilakukan disebabkan waktu pengajuan sudah berakhir pada Ahad (20/3/2022).
"Secara aturan begitu (tidak bisa diajukan lagi). Kita sudah berupaya, baik menemui pejabat di tingkat provinsi hingga Kemendagri. Tapi hasilnya nihil," ujar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan suatu ketika.
Tentu, hal itu membuat DPRD menyayangkanya. Karena, kososongan jabatan tersebut telah merugikan pelayanan publik kepada masyarakat. Ini karena, terdapat tugas-tugas yang dibebankan ke Plt Wali Kota Bandung.
Contohnya, Yana Mulyana tak bisa melakukan rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Bandung karena statusnya yang belum definitif. Kondisi tersebut membuat banyak jabatan menjadi kosong.
Padahal, setidaknya ada 13 jabatan kosong lurah, 9 sekretaris lurah, dan cukup banyak kepala sekolah. Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mengajukan rotasi dan mutasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, permohonan tersebut belum keluar.
Jelas, hal itu akan semakin memperberat kerja Plt wali kota jika harus bekerja sendiri mengelola pemerintahan. Ya, karena dia harus mengerjakan dua pekerjaan sekaligus.
"Saya nggak tahu regulasinya seperti apa. Kan tadi disampaikan ada batas 18 bulan. Kalau ternyata ada kebutuhan atau apa tetap bisa diisi, saya nggak tahu," katanya.
Namun demikian, dia pun memastikan program-program pelayanan publik tetap berjalan. Ini agar jangan sampai terjadi kemandegan dalam pelayanan publik tersebut.
Problem Regulasi
Pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan menilai, kursi Wakil Wali Kota Bandung yang kosong dan terancam tidak bisa diisi menunjukkan permasalahan regulasi. Tahapan pengajuan Plt Wali Kota Bandung menjadi definitif dan selanjutnya pengajuan Wakil Wali Kota Bandung dinilai berjalan lamban.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pengisian wakil kepala daerah bisa dilakukan lebih dari 18 bulan, sehingga kalau kurang tidak lagi diisi. Maka, dampaknya, sampai ini, Yana belum dilantik dan kursi wakil menjadi kosong.
Proses tahapan pengajuan plt Wali Kota Bandung menjadi definitif yang berjalan lamban, ini jelas bisa memunculkan sejumlah dugaan bahwa itu disengaja. Namun, hal itu lebih pada permasalahan regulasi dalam undang-undang tersebut. "Ini memang memunculkan dugaan seperti itu, disengaja atau gimana, saya tidak tahu prosesnya. Ini problem regulasi," kata Firman.
Saat ini, aturan yang ada tidak secara jelas menjabarkan waktu yang harus diperlukan untuk mengesahkan Plt Wali Kota Bandung menjadi definitif. Termasuk, tahapan selanjutnya pengajuan nama calon wakil wali Kota Bandung.
Ini tidak ditentukan berapa lama, misalnya, setelah kosong Mang Oded meninggal, berapa lama plt dilantik menjadi wali kota sehingga cepat waktunya. Hal-hal itu yang tampaknya tidak diatur.
Proses yang bertingkat dan memakan waktu lama itu pun membuat kelemahan pada aturan tersebut. Kondisi tersebut membuat kursi wakil wali Kota Bandung tidak dapat diisi sebab kurang dari 18 bulan sisa masa jabatan hingga tahun 2023.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan juga mengkitisi aturan batas waktu pengajuan wakil wali kota, yang menurutnya terlalu memakan waktu. Regulasi ini sejatinya tidak memerlukan waktu panjang, namun ketidakadaan tenggat waktu membuat progres pengajuan wakil wali kota menjadi ‘jalan di tempat’.
Karenanya, perlu ada penyempurnaan dan perevisian aturan demi menghindari terjadinya kasus serupa di masa depan. Pasalnya, ketidakjelasan waktu penetapan menjadi wali kota definitif sangat berdampak pada besarnya potensi kekosongan kursi wakil wali Kota Bandung.