Hukum Uang Damai Ketika Polisi Razia di Jalan Raya
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr.wb.
Haram atau halal kah menurut Muhammadiyah kalau polisi melakukan razia tapi ujungnya polisi minta uang damai di tempat sebesar Rp100.000,- /motor?
Polisi selalu melakukan razia zebra. Yang saya tahu polisi melakukan razia zebra tujuannya untuk menegur para pengguna kendaraan bermotor biar para pengguna kendaraan bermotor segera membayar pajak berkendaraan, tapi kenyataanya tidak begitu malah polisi menilang para pengguna kendaraan yang melanggar aturan dan ujungnya polisi menawarkan ‘perdamaian’ yaitu ‘jalur uang damai’ pada pelanggar bermotor tersebut.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong celana sendiri, saya pernah melihat polisi menghitung uang hasil dari uang damai pengendara kendaraan bermotor sendiri di kantor polisi pada saat mereka usai melakukan razia zebra.
Yang saya tanyakan, apakah dengan cara itu termasuk uang haram dan jenis pekerjaan yang diharamkan? Kalau memang diharamkan, seharusnya dikeluarkan surat pengharaman jenis pekerjaan seperti razia zebra yang dilakukan polisi itu, karena sama saja polisi menyuruh kepada anak buahnya mencari uang haram dengan cara begitu.
Yang saya ketahui di luar negeri tidak ada cara begitu polisi melakukan razia di jalanan, coba polisi di Indonesia memakai cara polisi di luar negeri. Apabila ada warga yang tidak membayar pajak maka polisi tidak melakukan razia di jalanan. Coba polisi di Indonesia melakukan studi banding ke kantor polisi yang berada di luar negeri.
Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamu ‘alaikum wr.wb.
MS (Disidangkan pada Jumat, 9 Jumadilakhir 1442 H/22 Januari 2021 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr.wb.
Terima kasih kami sampaikan kepada saudara yang telah memberikan kepercayaan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah untuk menjawab pertanyaan saudara. Sebelum menjawab, akan dijelaskan terlebih dahulu tentang tata cara pemeriksaan dan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh polisi di jalan raya.
Tata cara pemerikasaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas telah dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan j.o. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat (5) dijelaskan, “Operasi kepolisian adalah serangkaian tindakan polisional dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang diselanggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak, perlibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.”
Pemerikasaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan (PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 12). Hal tersebut dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan (PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 13). Adapun secara insidental telah disebutkan dalam pasal-pasal berikutnya.
Adapun dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku (UU Nomor 22 Tahun 2000 Pasal 267). Jika ada suatu kekeliruan dalam pelaksanaannya, maka akan mendapatkan sanksi dari peraturan yang telah ada. Sebagaimana dalam undang-undang, “setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan” (UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 267 Ayat (1)).
Pembayaran denda diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 29. Penitipan uang denda menurut prosedur dalam PP tersebut dititipkan kepada bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah dengan melampirkan bukti penitipan uang dalam surat tilang (PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 29 Ayat (2)). Pembayaran dilakukan dengan menitipkan uang kepada bank yang ditunjuk, kemudian dibayarkan setelah adanya putusan pengadilan dengan besar pembayaran yang telah ditentukan dalam putusan pengadilan (PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 30). Uang denda diserahkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 269). Selain itu uang denda tersebut dialokasikan sebagai insentif bagi petugas dan penyidik yang melaksanakan penegakan hukum di jalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan penjelasan tersebut, maka seharusnya pelaksana melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun andaikata di lapangan ditemui ada oknum petugas meminta uang damai atau pungli kepada pengendara yang terkena tilang atau pun ada oknum pengendara yang lebih memilih membayar uang damai daripada melakukan sidang, hal itu termasuk melakukan tindak pidana suap.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1980 (11/80) tentang pidana suap, dijelaskan bahwa orang/pihak yang memberikan suap akan dipidana selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Sedangkan bagi yang menerima suap akan dipidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Secara etimologi suap dalam bahasa arab adalah risywah, asal kata dari rasya-yarsyu yang berarti menyuap (Lisanul Arab). Secara istilah risywah adalah sesuatu yang diberikan untuk membatalkan kebenaran atau menegakkan atau melakukan kebatilan (kepalsuan; kezaliman) (Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 22/219). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, kata risywah telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dengan ejaan rasuah yang bermakna korupsi.
Dalam al-Qur’an surah al-Maidah (5): 42 disebutkan,
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
Mereka (orang-orang Yahudi) itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan suht (yang haram).
Seperti yang pernah dimuat dalam Fatwa Tarjih di Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 1 Tahun 2014, kalimat akkaaluuna lis-suhti secara umum sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun konteksnya adalah memakan harta dari perbuatan risywah.
Ayat tersebut telah ditafsirkan dalam hadis Nabi saw. sebagai berikut:
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عنْهُ عَنِ النَبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ كُلُّ لَحْمٍ أَنْبَتَهُ بِالسُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا السُّحْتُ قَالَ الرِّشْوَةُ فِى الْحُكْمِ.
Dari Umar r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw., sesungguhnya beliau bersabda: Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht), nerakalah yang paling layak untuknya. Mereka bertanya: Hai Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud? Beliau menjawab: Suap dalam perkara hukum [HR Ibnu Jarir 8/434].
Selain itu ada juga dalam hadis Nabi saw.:
عَنْ عَبْدِ اللهُ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللهُ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي.
Dari Abdullah bin Amr (diriwayatkan) dia berkata: Rasulullah saw bersabda, Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap [HR Ahmad, nomor 6984; Ibnu Majah, nomor 2313. Hadis ini dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani dan Syaikh Syu‘aib al-Arnauth].
Berdasarkan keterangan di atas, pada dasarnya operasi atau razia yang dilakukan oleh polisi adalah hal yang legal, meskipun tidak menutup kemungkinan ada oknum dari kepolisian yang melakukannya secara tidak legal meminta atau menerima suap dari pelanggar lalu lintas. Hal itu merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat berkonsekuensi hukum bagi oknum polisi tersebut.
Memperhatikan peraturan perundangan di atas, memberi dan menerima suap adalah dilarang. Demikian pula halnya menurut petunjuk dari ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi saw., hukum memberi uang suap dan menerima uang suap adalah haram. Kepolisian sebagai penegak hukum hendaknya melakukan tugas secara profesional, jangan sampai ada oknum polisi yang meminta atau menerima suap. Demikian juga masyarakat hendaknya menjadi masyarakat yang baik dan taat hukum, jangan sampai pula ada oknum yang memberi suap kepada petugas.
Segenap lapisan masyarakat hendaknya menghindari perbuatan yang haram atau yang dilarang dan seharusnya melakukan hal yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Ketika ada pelanggaran peraturan lalu lintas misalnya, hendaknya pembayaran denda dilakukan dengan menitipkan uang kepada bank yang ditunjuk, setelah adanya putusan pengadilan dengan besar pembayaran yang telah ditentukan dalam putusan pengadilan itu.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Sumber: Majalah SM No 19 Tahun 2021