REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) STEI SEBI Depok mengadakan kuliah tamu pada mata kuliah Akuntansi Syariah, Selasa (12/4). Kuliah ini diisi oleh Gustani SEI Mak SAS sebagai dosen tamu dengan materi kuliah "Akad Murabahah: Perspektif Fatwa DSN, Akuntansi Syariah dan Aplikasinya di Koperasi Syariah".
Gustani adalah dosen akuntansi syariah di STEI Al Islah dan IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Gustani juga aktif sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada koperasi syariah. Kuliah tamu kali ini berbeda, karena pemateri tidak hanya mendalami akuntansi syariah, tapi juga mendalami fatwa DSN dan implementasinya, khususnya di koperasi syariah.
Kuliah tamu ini relevan dengan profil lulusan dari Program Studi HES, yaitu menjadi DPS, penasihat syariah, komite syariah dan tim ahli syariah (TAS). Mata kuliah ini sejalan dengan materi pelatihan ke-DPS-an di DSN MUI Institute, di mana DPS juga harus belajar akuntansi syariah.
Di program studi HES, mata kuliah ini diambil oleh mahasiswa semester IV yang telah lulus mata kuliah Pengantar Akuntansi dan Fikih Muamalah serta Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Mata kuliah ini diampu oleh Ahmad Baehaqi SEI MAk SAS. “Terima kasih kepada Bapak Gustani yang sudah bersedia hadir dan sharing materi akuntansi murabahah,” kata Baehaqi seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Ia menambahkan, melalui kuliah tamu tersebut, mahasiswa dapat langsung belajar bagaimana akad murabahah menurut fatwa DSN dan implementasinya di koperasi syariah serta akuntansinya. Ini penting karena mahasiswa juga harus tahu bagaimana praktik dari murabahah di lapangan.
“Dengan memahami transaksinya (economic event), maka kita bisa menentukan bagaimana perlakuan akuntansinya. Semoga ini memudahkan mahasiswa untuk belajar akuntansi syariah,” ujar Baehaqi.
Materi diawali dengan penjelasan terkait fatwa murabahah oleh Gustani. Menurutnya, mahasiswa Program Studi HES harus punya/download fatwa-fatwa yang diterbitkan oleh DSN.
“Ada berapa jumlah fatwa DSN terkait murabahah? Hasil identifikasi saya, ada 14 fatwa DSN berkaitan dengan murabahah. Nah, ini rekan-rekan harus pelajari masing-masing fatwa, isinya apa saja. Kira-kira ada tidak, pengaruh fatwa-fatwa tersebut ke pengaturan akuntansi murabahah,” kata Gustani.
Lebih lanjut, Gustani menjelaskan secara ringkas masing-masing fatwa murabahah dan skema transaksi murabahah. Kemudian, ia juga menjelaskan perkembangan pengaturan akuntansi untuk transaksi murabahah.
“Pada mulanya ngacu ke PSAK 59 akuntansi perbankan syariah, tapi karena telah dicabut, maka langusng mengacu ke PSAK 102 akuntansi murabahah. Saat ini, PSAK 102 telah mengalami beberapa kali revisi,” paparnya.
Penjelasan dilanjutkan dengan ilustrasi kasus murabahah antara penjual dan pembeli serta perlakuan akuntansi atas transaksi murabahah di masing-masing pihak.
Kuliah ini diikuti oleh 57 mahasiswa dari kelas HES 2020 A dan HES 2020 B. Mereka antusias mengikuti perkuliahan dan banyak bertanya di sela-sela penjelasan materi. Kuliah tamu dimulai jam 9 pagi dan selesai jam 12 siang. Sekalipun waktunya lama, mahasiswa tetap stand by menyimak penjelasan pemateri. Kuliah tamu menjadi hidup karena dosen juga aktif memberikan feedback ke mahasiswa.
Sebelum ditutup, Gustani mengingatkan bahwa, “Kita harus memahami dulu economic event atau transaksi/proses bisnisnya. Identifikasi memudahkan kita untuk menentukan perlakuan akuntansinya. Akuntansi itu mudah, hanya debit kredit saja. Perlakuan akuntansi juga hanya empat aktivitas, yaitu pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan. Jadi akuntansi itu mudah, Insya Allah. Yang penting tetap belajar. Banyak hal yang mesti dipelajari dan digali, jangan hanya cukup dengan pendidikan formal, tapi juga ambil sertifikasi.”