REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) bersyukur Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disetujui menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Secara khusus Gus Muhaimin mengapresiasi gerak cepat para pejuang RUU TPKS dan juga sejumlah legislator yang terus mengawalnya sampai disahkan hari ini.
"Saya pribadi dan juga kita semua tentu saja bersyukur RUU TPKS sudah disahkan. Ini berkat kerja keras dan juga pengawalan dari berbagai pihak terutama kaum perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari segala macam bentuk kekerasan seksual," kata Gus Muhaimin di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Gus Muhaimin yang juga hadir mendampingi seluruh unsur pimpinan DPR RI dalam Paripurna pengesahan RUU TPKS menyebut persetujuan RUU ini merupakan hadiah bagi perempuan dan juga rakyat Indonesia secara umum. "RUU ini merupakan hasil kerja sama dan komitmen kita bersama kekerasan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan, apapun dalihnya tetap tidak boleh, apalagi menyangkut seksualitas," tutur Gus Muhaimin.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengapresiasi para legislator perempuan Fraksi PKB yang juga ikut aktif memperjuangkan RUU TPKS hingga disahkan. "Apresiasi saya berikan juga pada srikandi-srikandi PKB di DPR, luar biasa perjuangannya," ungkapnya.
Keponakan Gus Dur ini berharap implementasi UU TPKS dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. "Ya, tentu implementasinya harus bagus, kita kawal bersama agar bagaimanapun kekerasan seksual harus dihentikan," ujarnya.
Gus Muhaimin menambahkan, pengesahan RUU TPKS merupakan pencapaian luar biasa dari perjuangan panjang masyarakat bersama DPR RI untuk menghadirkan instrumen hukum yang komprehensif dan berperspektif korban dalam menangani kekerasan seksual.
"Proses dialog yang panjang terjadi tidak hanya di dalam ruang sidang antara DPR RI dan Pemerintah. Semua terlibat untuk memastikan subtansi RUU dapat mengakomodasi berbagai bentuk kekerasan seksual yang dialami korban, khususnya anak,” tukasnya.