Rabu 13 Apr 2022 08:18 WIB

Transisi Pandemi Menuju Endemi, Apa yang Harus Dipersiapkan?

Indonesia belum mencapai endemi, baru mengarah ke sana.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Reiny Dwinanda
Ilustrasi Covid-19. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai status endemi Covid-19.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai status endemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Covid-19 mulai menurun. Masyarakat Indonesia bersiap untuk menyambut endemi. Apa saja yang harus dipersiapkan?

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban mengatakan, pada Juli dan Agustus 2021, jumlah kasus baru Covid-19 tinggi. Pada masa itu, banyak pasien Covid-19 meninggal, termasuk para tenaga medis. Itulah puncak gelombang kedua.

Baca Juga

Lalu, awal Januari 2022, masuk gelombang Covid-19 berikutnya akibat penyebaran varian omicron. Namun, saat ini, angka penularannya sudah mulai turun dan karena itu disebut masa transisi peralihan dari pandemi menuju endemi.

Ada beberapa syarat untuk mencapai status endemi, salah satunya ialah risiko penularan rendah. Positivity rate mingguan harus rendahm yaitu kurang dari tiga persen.

"Indonesia pernah kurang dari satu persen pada Desember 2021 dan awal Januari 2022. Kemudian omicron meningkat, naik lagi. Sekarang sudah mulai turun. Namun, belum mencapai risiko penularan yang amat rendah," ujar Prof Zubairi dalam acara Webinar Biodef Persiapan Keluarga untuk Transisi Masa Pandemi ke Endemi, Selasa (12/4/2022).

Syarat kedua adalah vaksinasi sebagian besar penduduk, termasuk usia lebih dari 60 tahun, sudah mencapai dari 70 persen. Menurut Prof Zubairi, cakupan vaksinasi untuk yang 60 tahun ke bawah sudah mencapai target, namun belum untuk lansia di atas usia tersebut. "Jadi kita belum mencapai endemi, baru mengarah ke sana," kata Prof Zubairi.

Sejalan dengan penurunan kasus, keterisian rumah sakit (BOR) sudah rendah, namun belum merata seluruh Indonesia. Kemudian, kasus aktif turun dan angka kematian rendah.

Pada saat endemi, ada beberapa hal yang dilonggarkan, yaitu tidak perlu pemeriksaan Covid-19 lagi, baik PCR atau antigen. Masyarakat juga akan lebih leluasa berpergian.

Masyarakat boleh mudik, tidak perlu karantina, namun masker wajib dikenakan saat di kendaraan umum. Sementara itu, sekolah akan dilangsungkan secara tatap muka.

"Yang belum di kita untuk kondisi endemi adalah mengenai masker, kita belum sampai masker boleh buka," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement