REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) bekerja sama dengan Insan Koperasi Syariah Indonesia (Ikosindo) menggelar pelatihan update PSAK 107 akuntansi ijarah dan impelementasinya di koperasi syariah.
Pelatihan tersebut digelar secara online melalui Zoom meeting pada Sabtu (9/4) dan dihadiri oleh 75 pengelola koperasi syariah anggota Ikosindo. Materi pelatihan dan diskusi disampaikan oleh Ahmad Baehaqi SEI MAk SAS selama 2,5 jam.
Baehaqi adalah dosen akuntansi syariah di STEI SEBI. Baehaqi juga aktif sebagai dewan pengawas syariah di KSPPS BMT Huwaiza dan Koperasi Konsumen Syariah (KKS) Jelita di Depok, Jawa Barat.
Ikosindo adalah wadah gerakan koperasi syariah untuk saling belajar, saling memberdayakan, dan saling membela kepentingan koperasi syariah dan anggotanya. Saat ini, Ikosindo dipimpin oleh Erni Ratnani SE selaku Ketua Ikosindo dan Pengurus KSPPS BMT BUM Tegal. “Terima kasih kepada Bapak Baehaqi yang sudah bersedia hadir dan sharing materi akuntansi ijarah,” kata Erni seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (14/4).
Ia menambahkan, melalui pelatihan tersebut, para pengelola koperasi syariah, khususnya yang tergabung dalam Ikosindo, bisa belajar dan memahami bagian perubahan dalam PSAK 107 revisi 2021 akuntansi ijarah dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan koperasi syariah. Dengan begitu, para pengelola dapat mempersiapkan diri, baik SDM maupun sistem akuntansinya, untuk menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Materi pelatihan terdiri dari pengantar akuntansi koperasi syariah, penjelasan akad ijarah dan praktiknya di koperasi syariah, informasi perubahan dan isi PSAK 107 revisi 2021 serta implementasinya di koperasi syariah.
“PSAK 107 revisi 2016 hanya mengatur akuntansi untuk ijarah aset saja. Sedangkan revisi 2021, mencakup ijarah atas aset dan ijarah atas jasa, ” kata Baehaqi.
Penjelasan dilanjutkan dengan penjelasan pengakuan dan pengukuran untuk transaksi ijarah aset, baik ijarah biasa maupun yang disertai dengan janji (wa’d) perpindahan kemilikan aset, jual dan ijarah (sale and leaseback), ijarah lanjut (ijarah paralel) dan ijarah jasa tidak langsung.
“Bahasan PSAK 107 akuntansi ijarah ini penting. Sama halnya dengan akad murabahah, akad ijarah termasuk akad yang dominan dilakukan oleh koperasi syariah. Tapi, karena subtansi transaksi yag berbeda, maka transkasi ijarah tidak bisa diperlakukan seperti transaksi murabahah,” jelas Baehaqi.
Sebelum ditutup, Erni berharap kerja sama Ikosindo dan STEI SEBI ini dapat terus berlanjut. “Ke depan, agenda-agenda kerja sama dalam pengembangan koperasi syariah dapat terus dikembangkan. Khusus pelatihan akuntansi, sepertinya perlu dibuat khusus dan diikuti secara offline oleh pengurus koperasi yang,” kata Erni.