REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual resmi disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna yang langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Puan pun meminta masyarakat untuk ikut mengawal implementasi UU TPSK. Agar bisa segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual, Puan juga mendorong agar pemerintah segera menyusun aturan turunannya.
Puan berharap UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo