REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat dan daerah dinilai masih belum senapas dalam persoalan rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mulai dari pengalokasian anggaran hingga rekrutmennya masih meninggalkan masalah.
"Pemerintah pusat dan daerah perlu koordinasi lebih efektif lagi ke depan. Kami meyakini bila skema ini bisa jalan, maka rekrutmen satu juta guru PPPK akan terlaksana dan bisa dituntaskan pada 2022 ini," ujar Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, dilansir dari laman resmi DPR, Senin (18/4/2022).
Huda mengungkapkan, pemerintah daerah masih belum yakin sepenuhnya dengan rekrutmen guru PPPK. Hal itu terjadi lantaran pengalokasian anggarannya dititipkan lewat Dana Alokasi Umum (DAU), bukan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pemerintah daerah menginginkan semua anggaran untuk rekrutmen dan gaji PPPK harus lewat DAK.
Kemudian masalah lainnya, sambung Huda, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), juga masih kurang koordinatif mendukung agenda rekrutmen satu juta guru PPPK. Hal itu dia sebut membuat pemerintah gamang dalam merekrut tenaga PPPK.
"Pemerintah daerah menginginkan skema dari Kemenkeu tidak DAU tapi DAK supaya jelas peruntukannya. Kalau DAU pemerintah daerah merasa belum yakin sepenuhnya bisa digunakan untuk pembiayaan PPPK. Itulah mengapa banyak pemerintah daerah belum mengajukan SK-nya pada seleksi tahap I dan II," kata Hida.
Untuk itu, Huda menyatakan, koordinasi di level pemerintah pusat sekiranya perlu satu suara, terutama Kemenkeu dan Kemendagri. Di mana hasil dari sebeluknya dapat terlihat dalam seleksi kuota tahap II 2022 yang baru 17 persen terisi.
Terkait dengan ketidakyakinan pemerintah daerah dalam penganggaran gaji, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, mengatakan, Kemendikbudristek bersama Kemendagri dan Kemenkeu telah memberikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021.
Di mana surat edaran tersebut menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021 yang telah disosialisasikan dalam berbagai kesempatan baik secara luring maupun daring.
Di samping itu, Kemendikburistek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Dalam surat edaran dari Kemendagri juga, pemda diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan Kemen PANRB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
Untuk anggaran formasi tahun 2022, kata Iwan, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi DAU tahun anggaran 2022.
“Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” kata Iwan, Senin (11/4/2022).
Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru bersifat earmarked, artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Untuk itu, lanjut Iwan, pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022.