Selasa 19 Apr 2022 07:40 WIB

Apple Kembangkan HomePod Berkamera

Homepod bisa digunakan untuk panggilan video.

Apple HomePod mini.
Foto: bussineswire
Apple HomePod mini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apple dikabarkan sedang mengembangkan pengeras suara pintar HomePod dengan kamera. Perangkat ini bisa digunakan untuk panggilan video.

Kabar ini disiarkan oleh jurnalis Bloomberg, Mark Gurman, dikutip dari laman GSM Arena, Selasa (19/2/2022).  Perangkat HomePod ini, menurut kabar tersebut, berjalan dengan sistem operasi tvOS.

Baca Juga

HomePod bisa disambungkan ke perangkat televisi dan digunakan untuk panggilan video via aplikasi FaceTime. Pengeras suara ini diperkirakan akan menjadi penerus HomePod yang sudah tidak lanjut produksinya sejak tahun lalu.

Selain perangkat ini, Apple disebut juga akan merilis HomePod mini. Sayangnya, belum diketahui kapan semua perangkat itu diluncurkan.

Apple pada akhir tahun lalu merilis HomePod mini, yang menggunakan chipset Apple S5 untuk membantu komputasi audio. Pengeras suara berbentuk seperti mangkuk kecil itu bisa digunakan untuk mengirim pesan ke pengeras suara lainnya melalui fitur Intercom, yang juga bisa digunakan pada jam tangan pintar Apple Watch, ponsel iPhone dan earphone nirkabel AirPods.

 

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement