Kamis 21 Apr 2022 10:33 WIB

Mencari Dalang Kejahatan Kerah Putih Mafia Minyak Goreng

Siapa dalang sebenarnya kasus hilangnya minyak goreng.

Red: Muhammad Subarkah
Warga antre membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah di Lapangan Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022). Operasi pasar yang digelar pemerintah desa setempat itu menyediakan sebanyak 8.000 liter bagi masyarakat umum dengan harga lebih murah dari pasaran yakni Rp14 ribu per liter guna meringankan beban masyarakat jelang lebaran.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Warga antre membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah di Lapangan Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022). Operasi pasar yang digelar pemerintah desa setempat itu menyediakan sebanyak 8.000 liter bagi masyarakat umum dengan harga lebih murah dari pasaran yakni Rp14 ribu per liter guna meringankan beban masyarakat jelang lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, -- Oleh Wina Armada Sukardi, Wartawan Senior dan Pakar Hukum Pers

Sewaktu saya menulis artikel berjudul “Menyelisik Pusat Mafia Minyak Goreng,” 26 Maret 2022, di berbagai media (antara lain di RMOL, Suara Merdeka,  C&R, Law-Justice.com dan lain-lain), banyak yang menanggapinya dengan sinis, skeptis dan bahkan menilai saya cuma “spekulatif” belaka. 

Pada tulisan itu saya secara gamblang mengarahkan ke kesimpulan, pusat mafia minyak goreng sesungguhnya berada di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri. Kendati ketika tulisan itu tayang, banyak yang menertawakan, kini hal itu terbukti sudah. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa hari silam sudah menentapkan empat tersangka kasus mafia minyak goreng. Dari empat tersangka itu, satu diantaranya dari  Kemendag  sendiri, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan (Dirjen) Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indasari Wisnu Wardhana.   Sedangkan ketiga tersangka lainnya berasal dari  group-group perusahaan rasaksa swasta. Mereka adalah  Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Penetapan tersangka ini sangat menarik. Pertama,  sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag), M.Lutfi, berkoar-koar bakal segera mengunumkan nama-nama  tersangka yang diduga terlibat mafia minyak goreng, bahkan Lutfi mengaku sudah mengantongi nama-nama para tersangka. Faktanya, sampai terakhir, dia tak kunjung mengumumkan siapa yang dia maksud sebagai tersangkanya, sampai Kejaksaan Agung tiba-tiba mewartakan memeriksa dan menahan empat tersangka itu, yang salah satunya  terduga aktor intelektuanya justeru pejabat teras Kemendag sendiri, pentolan penting di kemendag.

Dalam struktur organisasi Kemendag, dia eselon satu, tepat satu strip di bawah menteri. Maka dugaan pusat mafia minyak goreng  berada di lingkungan Kementerian Perdagangan terbukti benar.  

Jawaban Menyudutkan

Kedua, sulit disangkal, tersangka Indrasari Wisnu Wardhana merupakan salah satu orang kepercayaan Pak Mendag. Hampir semua info dari Wisnu Wardhana langsung dipercaya Lufti. Persoalanya kiwari, apakah Lutfi mengetahui sepak terjang terkait minyak goreng orang kepercayaannya itu atau tidak? Apapun jawabannya , bakal menyudutkan Lutfi.     

Jika Lutfi mengaku tidak mengetahuinya, tidak mengetahui kebijakan tersebut, maknanya Lutfi tidak memperoleh informasi penting di kementeriannya sendiri. Lebih jauh lagi, hal ini dapat dimaknai Lutfi tidak dipandang sebelah mata oleh para anak buah utamanya, setidaknya oleh dirjennya sendiri. Berarti selama ini pula Lutfi tidak dapat mengendalikan Kemendag yang berada di bawah tanggung jawabnya ,  dengan baik dan efektif. Salah satu buktinya, kok ada kebijakan yang sangat prinsipil, sang menteri tidak faham. Ini kan aneh bin ajaib, padahal dia pengendali utama disana. 

Dengan demikian hal ini sekaligus menunjukkan Lutfi tidak profer sebagai Mendag. Mungkinkah itu? 

Sebaliknnya, kalau dia mengetahuinya, menimbulkan tanda tanya, apakah Lutfi memang telah menyetujui kebijakan terkait minyak goreng ini? Lebih jauh lagi pertanyaaannya, seberapa dia terlibat dalam keputusan itu? Kalau  dia terlibat dalam keputusan-keputusan itu, sejauh mana peranannya? Ini dapat menimbulkan prediksi Lutfi juga harus mampu memberikan pertanggungjawaban hukumnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement