Kamis 21 Apr 2022 16:25 WIB

Kemendikbudristek: Belum Ada Draf Resmi RUU Sisdiknas

Masih banyak kesempatan bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan RUU Sisdiknas.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbusristek) mengungkapkan, hingga saat ini sebenarnya belum ada draf resmi dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbusristek) mengungkapkan, hingga saat ini sebenarnya belum ada draf resmi dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbusristek) mengungkapkan, hingga saat ini sebenarnya belum ada draf resmi dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Draf yang beredar di tengah publik saat ini bukanlah draf resmi dan masih bisa terus berubah. 

"Belum ada draf resmi sebenarnya. Karena di titik ini, di tahap perencanaan ini, yang kami lakukan adalah menggali masukan dari berbagai pihak," ungkap Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam webinar, Kamis (21/4/2022). 

Baca Juga

Karena itu, dia mengatakan, draf yang beredar secara tidak resmi di masyarakat saat ini sebenarnya adalah draf yang masih bisa berubah dari hari ke hari. Perubahan akan terus terjadi selama Kemendikbudristek menyusun draf resmi RUU Sisdiknas setelah menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kementerian dan lembaga lainnya. 

"Jadi kalau ada draf-draf yang beredar secara tidak resmi di masyarakat itu sebenarnya draf yang masih dari hari ke hari bahkan berubah terus. Jadi ketika kami mendapatkan masukan (akan berubah lagi)," kata Nino, sapaan akrabnya.