Kamis 21 Apr 2022 18:21 WIB

Waktu yang Diberikan untuk Bedah Draf RUU Sisdiknas Sempit

IGI hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk membedah draf RUU Sisdiknas.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ilham Tirta
Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam webinar terkait RUU Sisdiknas, Kamis (21/4/2022).
Foto: Tangkapan layar
Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam webinar terkait RUU Sisdiknas, Kamis (21/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Danang Hidayatulah mengatakan, waktu untuk membedah draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam uji publik memang sangat sempit, hanya sekitar dua pekan. Tapi, timnya bisa memberikan masukan terkait aturan itu secara tertulis.

"Kami dari IGI beberapa waktu lalu sudah diundang oleh Kemdikbudristek untuk mengikuti uji publik. Memang draf yang kami diberikan itu sangat mepet waktunya, mungkin sekitar dua pekan untuk kami bedah," jelas Danang dalam webinar, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga

Namun demikian, Danang menjelaskan, IGI sudah memiliki tim khusus untuk mengkaji dan mencoba memberikan masukan serta rekomendasi terhadap draf RUU Sisdiknas yang pihaknya terima. Dari pembahasan yang sudah dilakukan, pihaknya memberikan rekomendasi dalam bentuk tertulis setelah uji publik dilaksanakab.

"Dalam uji publik yang dilaksanakan memang waktu yang diberikan ke setiap organisasi profesi atau ormas terbatas. Namun demikian, kami memberikan rekomendasi, gagasan, ide dalam bentuk file yang itu sudah kami kirimkan ke Kemebdikbud pasca-uji publik," kata dia.