Farhan Soroti Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Anggota DPR M Farhan berharap larangan ekspor migor hanya sebagai shock therapy

Ahad , 01 May 2022, 21:09 WIB
Anggota DPR RI Muhammad Farhan menyoroti kebijakan larangan ekspor minyak goreng di tengah harga minyak goreng yang tinggi. Ia menilai larangan tersebut hanya sebagai bentuk shock therapy dan tidak akan berlangsung lama.
Foto: Istimewa
Anggota DPR RI Muhammad Farhan menyoroti kebijakan larangan ekspor minyak goreng di tengah harga minyak goreng yang tinggi. Ia menilai larangan tersebut hanya sebagai bentuk shock therapy dan tidak akan berlangsung lama.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota DPR RI Muhammad Farhan menyoroti kebijakan larangan ekspor minyak goreng di tengah harga minyak goreng yang tinggi. Ia menilai larangan tersebut hanya sebagai bentuk shock therapy dan tidak akan berlangsung lama.

"Kita mesti menyadari ini sama halnya dengan sebuah shock therapy ketika ada larangan ekspor batu bara, boleh untuk beberapa hari saja atau beberapa pekan, akan tetapi ekspor harus dibuka kembali," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Ahad (1/5/2022).

Ia melanjutkan larangan ekspor minyak goreng akan berdampak kepada harga kelapa sawit di tingkat bawah dan bergejolak. Oleh karena itu kondisi tersebut diharapkan tidak terjadi.

"Kalau terjadi larangan ekspor minyak goreng, maka harga kelapa sawit di tingkat petani akan jatuh, maka petani kelas menengah semuanya akan teriak dan itu jangan sampai terjadi, maka shock  therapy maksimal dua minggu," katanya.

Ia menegaskan DPR RI sendiri tidak dapat menurunkan harga minyak goreng. Namun pihaknya ingin memastikan agar pasokan di masyarakat terjaga.

"Bagi kita yang terpenting pasokan ada dulu, maka  saya membantu masyarakat untuk memenuhi pasokan kebutuhan minyak goreng," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, tiga jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor ini meliputi Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS. Pertama kode HS 15.11.90.36, kedua HS 1511.90.37, ketiga HS 1511.90.39.

Larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng akan mulai berlaku Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB. Larangan pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dilakukan sampai harga minyak goreng bisa turun jadi Rp14 ribu per liter.

"Jangka waktu larangan ekspor sampai minyak goreng menyentuh target 14 ribu secara merata di seluruh Indonesia," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022). Ia menambahkan, larangan ekspor akan diatur melalui peraturan menteri perdagangan.