REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan terjadinya kasus kekerasan fisik dan seksual yang dilakukan oleh ayah, baik ayah kandung maupun ayah tiri terhadap anaknya di beberapa daerah. Hal ini menggambarkan masih terjadinya pengasuhan yang tidak layak kepada anak.
"Padahal, orang tua baik ayah, ibu, keluarga, atau wali bertanggung jawab untuk menerapkan pengasuhan berbasis hak anak," kata Erni dalam keterangan pers, Sabtu (14/5/2022).
Menurut Erni, pandemi Covid-19 sampai saat ini masih menyebabkan rendahnya resiliensi keluarga dalam menghadapi perubahan. Menurutnya, orang tua atau keluarga tidak siap dalam mengasuh, mendidik, dan mendampingi anak di rumah yang mengakibatkan mudah stres dan emosi.
"Hal ini mengakibatkan perubahan tingkah laku dalam proses pengasuhan melalui penegasan disiplin terhadap anak dengan cara membentak, berteriak, memukul, dan memarahi, bahkan ironisnya ada yang memerkosa anaknya sendiri," ujar Erni.
Berdasarkan data Profil Anak Usia Dini Tahun 2021, empat dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak. Selain itu, data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 mencatat tiga dari 10 anak laki-laki dan empat dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun sepanjang hidupnya.
Menanggapi hal tersebut, Erni berharap orang tua memiliki kesiapan dan memahami tujuan pengasuhan yang benar agar mampu menghasilkan anak yang kuat dan tangguh di masa selanjutnya. Orang tua perlu menyiapkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang tidak hanya secara fisik, namun juga spiritual, mental, moral, dan sosial.