Puan Minta Pemerintah Awasi Ketat Harga Minyak Goreng di Pasaran

Pengawasan ketat dibutuhkan mengingat harga minyak goreng belum berubah signifikan

Selasa , 24 May 2022, 14:41 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah melakukan pemantauan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng secara optimal di pasaran. (ilustrasi).
Foto: DPR RI
Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah melakukan pemantauan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng secara optimal di pasaran. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencabut larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan bahan baku minyak goreng, Senin (23/5/2022). Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah melakukan pemantauan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng secara optimal di pasaran.

"Kami meminta Pemerintah mengawasi ketat harga minyak goreng di pasaran setelah ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya resmi dibuka kembali hari ini," kata Puan, dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Baca Juga

Puan mengatakan, pengawasan ketat dibutuhkan mengingat harga minyak goreng sejauh ini belum mengalami perubahan signifikan. Dirinya masih menemukan harga minyak goreng curah dan kemasan yang harganya jauh di atas HET.

"Setiap saya kunjungan ke daerah, saya selalu menyempatkan untuk mengecek harga komoditas pangan di pasar. Dan sampai sekarang, baik pedagang maupun pembeli masih mengeluhkan harga minyak goreng yang masih mahal," ucapnya.