DPR Tunggu Surat Presiden Soal UU Cipta Kerja

DPR menunggu surat presiden soal UU Cipta Kerja pascaputusan MK

Selasa , 24 May 2022, 23:44 WIB
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR menunggu surat presiden soal UU Cipta Kerja pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi.
Foto: Prayogi/Republika
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR menunggu surat presiden soal UU Cipta Kerja pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR menunggu surat presiden soal UU Cipta Kerja pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya kita akan tunggu surat presiden (surpres) dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga

DPR telah mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Puan Maharani memastikan pengesahan UU P3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Puan memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja.

Menurutnya revisi UU P3 dilakukan karena pada UU Nomor 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law. "Tadi disampaikan pandangan dari pemerintah yang menyatakan bahwa ke depan bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuaiaturan yang ada," jelas Puan.