Kamis 02 Jun 2022 08:01 WIB

Soal RUU Sisdiknas, Legislator: Mestinya Mendikbudristek Beritahu Presiden 

Sebaiknya Kemendikbudristek memperbaiki alur informasi dan model komunikasi. 

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai, tidak tahunya Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), mengejutkan banyak pihak. Fikri mengatakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim seharusnya memberitahu Presiden Jokowi terkait progres RUU Sisdiknas.

"Memang proses formal belum sampai ke DPR. Karena Revisi UU Sisdiknas (20/2003) ini yang semula inisiatif DPR sekarang posisinya menjadi inisiatif Pemerintah. Artinya Presiden mestinya diberitahu bahwa Revisi UU Sisdiknas ini masih masuk dalam daftar panjang (long list) Prolegnas 2019 - 2024," kata Fikri kepada Republika, Rabu (1/6).

Fikri mengatakan, saat ini, RUU Sisdiknas belum masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2022. Artinya, sebagai pemegang otoritas inisiatif RUU Sisdiknas masih harus diperjuangkan dan diproses oleh pemerintah.  

"Dan setiap langkah kebijakan kementerian sebagai pembantu Presiden mesti disampaikan perkembangannya kepada Presiden secara berkala. Sehingga Presiden tidak gagap bahkan tidak tahu, seperti berita yang beredar sekarang ini," ujarnya. 

Politikus PKS itu mengatakan, DPR juga sering dikejutkan dengan banyaknya protes dari para pemangku kepentingan pendidikan yang merasa tidak banyak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas. Agar tidak terus menerus terjadi kegaduhan, dia mengimbau, agar sebaiknya Kemendikbudristek memperbaiki alur informasi dan model  komunikasi yang lebih baik secara internal Pemerintah maupun eksternal kepada khalayak/publik.

"Bahkan bila azas perencanaan pembangunan dilaksanakan secara konsisten sebagaimana tertuang dalam UU 25/2004 tentang SPPN maka akan menenangkan semua pihak," tuturnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut tak mengetahui adanya proses perubahan UU Sisdiknas. Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, pembahasan terkait revisi UU Sisdiknas ini memang belum saatnya sampai ke Presiden.

“Pembahasan tentang substansi RUU Sisdiknas itu memang belum waktunya sampai ke Presiden karena revisi UU Sisdiknas masih masuk long list, daftar panjang, prolegnas tahun 2019-2024,” ujar Pratikno dalam keterangannya yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/5).

Dia beralasan, Kemendikbud Ristek tengah mempersiapkan naskah akademik dan juga draf RUU untuk diajukan ke Baleg DPR. Hal ini dilakukan agar dapat masuk ke daftar Prolegnas prioritas 2022.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement