REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini beberapa ruas jalan di Indonesia telah diberlakukan tilang elektronik atau e-tilang bagi jenis kendaraan roda empat maupun roda dua. Regulasi ini merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jenis pelanggaran yang bisa dikenai e-tilang, antara lain melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan ponsel dan melanggar batas kecepatan.
Dilansir dari Website ETLE Polda Metro Jaya pada Kamis (2/6/2022), Electronic Traffic Law Enforcement di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Berikut cara untuk mengecek status tilang elektronik yaitu :
1. Buka https://etle-pmj.info/id/check-data.
2. Isi nomor pelat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka pada di STNK.
3. Klik Cek Data.
Jika tidak terdapat pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No data available atau data tidak ditemukan". Namun, jika terdapat pelanggaran, nantinya akan muncul waktu, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.