Senin 06 Jun 2022 14:54 WIB

Australia Minta Google Bayar Denda karena Membiarkan Kampanye Fitnah

Seorang komentator membuat konten firnah di Youtube dan Google wajib bayar dendanya

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Seorang komentator membuat konten firnah di Youtube dan Google wajib bayar dendanya. Ilustrasi.
Foto: Flickr
Seorang komentator membuat konten firnah di Youtube dan Google wajib bayar dendanya. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Pengadilan Australia memerintahkan Google membayar 715 ribu dolar Australia ke mantan anggota parlemen. Denda ini dijatuhkan setelah menemukan seorang komentator di Youtube menggelar kampanye, fitnah, rasialis, dan tanpa henti sehingga mendorong sang politikus keluar dari politik.

Pengadilan Federal Australia menemukan Alphabet yang merupakan perusahaan induk Google pemilik Youtube, mendapatkan ribuan dolar dengan menampung dua video yang menyerang deputi perdana menteri New South Wales. Dua video itu ditonton hampir 800 ribu kali sejak diunggah akhir 2020 lalu.

Baca Juga

Komentator politik Jordan Shanks mempertanyakan integritas John Barillaro termasuk melabelkannya sebagai "korup" tanpa memberikan bukti. Hakim pengadilan Steve Rares juga mengatakan Shanks menyebut Barillaro rasis yang tidak kurang dari ujaran kebencian.

"(Ketika Barillaro keluar politik pada Oktober 2021, itu karena) ia trauma dengan kampanye Google dan Pak Shanks dan menyebabkannya turun dari jabatan publik lebih dini," kata Rares, Senin (6/6/2022).

"Saya menemukan perilaku Google dalam proses ini tidak pantas dan tidak dapat dibenarkan," tambahnya.

Juru bicara Google tidak dapat dimintai komentar. Juru bicara Shanks yang turut menjadi terdakwa bersama Google sampai ia dan Barillaro mencapai penyelesaian tahun lalu juga tidak dapat dimintai komentar.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement