REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebutuhan legalisir ijazah jadi bagian penting bagi siapapun yang telah tuntas mengeyam pendidikan di perguruan tinggi. Salinan ijazah yang telah dicap legal kerap diperlukan seorang alumni untuk berbagai kepentingan.
Namun, proses pengurusan legalisir ijazah bukanlah perkara praktis. Jarak dan waktu sering kali menjadi kendala.
Berangkat dari persoalan tersebut, Politeknik Negeri Bandung (Polban) pun mendorong gagasan legalisir ijazah secara digital.
Untuk mewujudkan hal itu, Polban menggandeng Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). BUMN yang dikenal memiliki spesialisasi digital security ini pun mampu mengakomodasi gagasan Polban tersebut dengan meluncurkan layanan legalisasi ijazah secara digital.