Ahad 12 Jun 2022 00:40 WIB

Ahli Gigi dan Tukang Gigi Bukan Tenaga Kesehatan, Jangan Minta Pasang Behel

Korban malapraktik ahli gigi/tukang gigi akibat pasang behel-gigi palsu sudah banyak.

Gigi yang tumbuh berantakan bisa diperbaiki dengan bantuan kawat gigi. Untuk memasang behel, masyarakat diserukan tidak ke ahli gigi atau tukang gigi karena mereka bukan tenaga kesehatan.
Foto: flickr
Gigi yang tumbuh berantakan bisa diperbaiki dengan bantuan kawat gigi. Untuk memasang behel, masyarakat diserukan tidak ke ahli gigi atau tukang gigi karena mereka bukan tenaga kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengurus Pusat PTGMI Zaeni Dahlan di sela Musyawarah Daerah V Dewan Pengurus Daerah PTGMI DKI Jakarta menjelaskan bahwa ahli gigi dan tukang gigi bukanlah tenaga kesehatan. Pada kenyataannya, banyak ahli dan tukang gigi nonterapis yang melampaui batasan tersebut sehingga masuk kategori malapraktik karena menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

Dampak dari malapraktik ahli gigi nonterapis dan tukang gigi nonterapis tersebut dapat dilihat pada media sosial Instagram @korbantukanggigi. Menurut Zaeni, dampak merugikan tersebut dapat terjadi karena ahli dan tukang gigi nonterapis tidak memiliki latar belakang keilmuan yang memadai dan tidak memiliki praktik klinik yang cukup.

Baca Juga

Lain halnya dengan terapis gigi dan mulut. Profesi ini mendapatkan pendidikan tinggi setingkat Diploma Tiga (D3). Itulah yang membuat jatuhnya korban usai pemasangan behel atau gigi palsu itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement