REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengurus Pusat PTGMI Zaeni Dahlan di sela Musyawarah Daerah V Dewan Pengurus Daerah PTGMI DKI Jakarta menjelaskan bahwa ahli gigi dan tukang gigi bukanlah tenaga kesehatan. Pada kenyataannya, banyak ahli dan tukang gigi nonterapis yang melampaui batasan tersebut sehingga masuk kategori malapraktik karena menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
Dampak dari malapraktik ahli gigi nonterapis dan tukang gigi nonterapis tersebut dapat dilihat pada media sosial Instagram @korbantukanggigi. Menurut Zaeni, dampak merugikan tersebut dapat terjadi karena ahli dan tukang gigi nonterapis tidak memiliki latar belakang keilmuan yang memadai dan tidak memiliki praktik klinik yang cukup.
Lain halnya dengan terapis gigi dan mulut. Profesi ini mendapatkan pendidikan tinggi setingkat Diploma Tiga (D3). Itulah yang membuat jatuhnya korban usai pemasangan behel atau gigi palsu itu.