Selasa 14 Jun 2022 17:31 WIB

P2G: Persoalan dalam Seleksi Guru adalah Koordinasi Buruk Pusat-Daerah

Pemda tak buka formasi PPPK sesuai kebutuhan karena tidak punya uang menggaji.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi guru. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) berpendapat, hal yang kerap menjadi persoalan dalam seleksi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah koordinasi buruk antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Ilustrasi guru. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) berpendapat, hal yang kerap menjadi persoalan dalam seleksi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah koordinasi buruk antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) berpendapat, hal yang kerap menjadi persoalan dalam seleksi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah koordinasi buruk antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Termasuk, ketidaksamaan pandangan terkait mekanisme penggajian dan tunjangan bagi guru PPPK.

"Yang menjadi persoalan seleksi guru PPPK selama ini adalah buruknya koordinasi antara pusat dan daerah termasuk ketidaksamaan pandangan antara Pemda dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penggajian dan tunjangan bagi guru PPPK," kata Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Z Haeri, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga

P2G memberikan contoh seleksi guru PPPK 2021 di Jawa Barat. Guru PPPK yang diperhitungkan sebanyak 24.559 formasi.Namun, realisasinya hanya ada pembukaan 16.097 formasi. 

Kabupaten Karawang membutuhkan 7.167 formasi, tetapi hanya membuka 495 formasi guru PPPK. Kabupaten Tasikmalaya membutuhkan 6.158 guru, tetapi pemerintah kabupaten hanya mampu membuka 958.

"Kesimpulan sementara, Permenpan RB ini berpotensi menjadi angin surga saja bagi guru honorer. Fakta yang sudah-sudah, pemda tidak membuka formasi PPPK sesuai kebutuhan riil sebab mereka nggak punya uang menggaji guru PPPK. Pemerintah pusat juga berkilah sudah mengalokasikan anggaran melalui skema DAU ke daerah," ujar Ketua P2G Provinsi Jawa Barat, Sodikin.

Sodikin menerangkan, akibat buruknya koordinasi tersebut, guru honorer yang menjadi korban. Formasi yang dibuka oleh pemerintah daerah selalu tidak sesuai dengan kebutuhan riil guru PPPK di daerah tersebut. 

Dengan alasan APBD, mereka tidak mampu menutup seluruh guru honorer jika diangkat PPPK. "Sementara itu, anggaran transfer dari pusat ke daerah melalui DAU juga tidak bertambah. Sehingga pemerintah sering membuat keputusan yang tak sesuai dengan regulasi pusat," jelas dia.

Seleksi guru PPPK 2021 hanya mampu menampung 293.860 guru. Karena itu, P2G menilai janji Mendikbudristek Nadiem Makarim merekrut 1 juta guru PPPK pada 2021 gagal total.

Sodikin mengatakan, hingga saat ini saja, ratusan ribu guru lolos seleksi PPPK 2021 belum menerima SK oleh Pemda dengan alasan anggaran daerah belum ada. "Alhasil nasib mereka masih terkatung-katung. Kami hanya berharap pusat dan pemda betul-betul memiliki persepsi yang sama, berikan jalan keluar bagi semua guru honorer. Jalankan Permenpan RB dengan konsekuen," kata guru honorer K2 peserta PPPK itu.

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengajuan formasi untuk guru berstatus PPPK. Sebab hingga saat ini, persentase daerah dengan kategori pengajuan formasi tidak aman masih lebih besar daripada daerah dengan kategori pengajuan formasi aman.

"Ada 60 persen, yang kami analisis, pemda yang dalam kondisi yang tidak aman. Artinya, guru yang lulus passing grade itu jumlahnya lebih besar daripada formasi yang disediakan. Dengan kata lain formasinya lebih kecil walaupun sudah digabung 2021 ditambah usulan formasi 2022," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, dalam webinar, Kamis (9/6/2022).

Daerah dengan kondisi tersebut, kata Iwan, dapat membuat guru-guru yang sudah lulus passing grade atau nilai ambang batas tapi tidak dapat diserap. Untuk itu, dia menyampaikan, Kemendikbudristek mendorong kepada para pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi untuk guru PPPK untuk melakukan pengajuan formasi di tahun 2022 ini.

"Ini yang sekali lagi kami ingin mendorong semua ibu bapak dari berbagai instansi, dari berbagai pemerintahan daerah, untuk mendorong pengajuan formasi di tahun 2022 ini," kata dia.

Dia melanjutkan, jika melihat dari populasi guru yang lulus passing grade tapi belum mendapatkan formasi, yakni 193.954 orang, hanya 10,4 persen yang berada di daerah dengan kategori aman dalam pengajuan formasinya. Sementara sisanya, sebanyak 173.845 guru berada di daerah dengan kategori tidak aman.

"Kalau kita lihat dari individu gurunya, ini jumlahnya lebih banyak, 90 persen, berada di pemda yang mengajukan formasinya lebih sedikit sejauh ini. Mudah-mudahan nanti akan nambah dengan daripada yang sudah diusulkan 2021 dan 2022," jelas dia.

"Ini adalah kunci, sekali lagi bapak dan ibu, yang perlu kita dorong sama-sama tentunya yang paling ideal bisa 100 persen dari kebutuhan itu bisa diajukan. Sehingga kemudian bisa menyelesaikan untuk ASN PPPK guru di tahun ini," sambung Iwan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement