Kamis 16 Jun 2022 23:08 WIB

Penelitian Ungkap Situs Web Rumah Sakit Kirim Informasi Medis ke Facebook

Rumah sakit tak diizinkan membagikan informasi kesehatan tanpa persetujuan pasien

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Christiyaningsih
Facebook untuk smartphone (ilustrasi). Rumah sakit tak diizinkan membagikan informasi kesehatan tanpa persetujuan pasien.
Foto: REUTERS
Facebook untuk smartphone (ilustrasi). Rumah sakit tak diizinkan membagikan informasi kesehatan tanpa persetujuan pasien.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyelidikan yang dilakukan oleh The Markup menemukan banyak situs web rumah sakit memiliki alat pelacak yang mengirimkan informasi medis sensitif ke Facebook ketika orang menjadwalkan janji temu. Para ahli mengatakan rumah sakit yang menggunakan alat tersebut mungkin melanggar undang-undang privasi medis, yaitu Undang-Undang Portabilitas dan Akuntabilitas Asuransi Kesehatan (HIPAA).

Markup menemukan 33 dari 100 rumah sakit teratas di Amerika Serikat menggunakan pelacak yang disebut Meta Pixel di situs web mereka. Memasang Meta Pixel memberi grup akses ke analitik tentang iklan Facebook dan Instagram dan melacak bagaimana orang menggunakan situs web mereka. Misal, tombol yang mereka klik, informasi yang mereka masukkan ke dalam formulir, dan lain-lain.

Baca Juga

Di situs web rumah sakit, itu dapat mencakup informasi kesehatan sensitif yang terhubung ke alamat IP pasien. Di satu situs web rumah sakit, mengklik tombol penjadwalan akan terkirim ke Facebook nama dokter dan kondisi pasien.

Dalam tujuh sistem kesehatan, Meta Pixel dipasang di portal pasien yang memerlukan login dan menyertakan catatan kesehatan terperinci. Markup menemukan Facebook mendapatkan informasi tentang nama dokter satu pasien dan waktu janji temu serta reaksi alergi orang lain terhadap obat tertentu.

Menurut HIPAA, rumah sakit tidak diizinkan untuk membagikan informasi kesehatan yang dapat diidentifikasi dengan pihak ketiga tanpa persetujuan pasien. Sebab, mereka dapat menggunakan dan berbagi data yang dianonimkan.

Namun, informasi yang ditautkan ke alamat IP dapat mengklasifikasikan data sebagai informasi kesehatan yang dapat diidentifikasi dan memiliki perlindungan tambahan. “Bahkan jika mungkin ada sesuatu dalam hukum yang mengizinkan ini menjadi sah, itu benar-benar di luar ekspektasi dari apa yang pasien pikirkan tentang undang-undang privasi kesehatan lakukan untuk mereka," direktur fakultas dari Pusat Petrie-Flom Harvard Law School untuk Kebijakan Hukum Kesehatan, Bioteknologi, dan Bioetika Glenn Cohen.

Dilansir The Verge pada Kamis (16/6/2022), juru bicara Meta mengatakan Facebook memiliki filter yang mendeteksi dan menghapus data kesehatan sensitif. Namun, masih belum ada informasi lebih lanjut tentang data yang dikirim oleh situs web rumah sakit difilter atau tidak.

Penyelidikan lain dari The Markup menemukan detail tentang orang yang mencari informasi tentang aborsi atau kontrasepsi darurat yang tidak seharusnya dikirim ke Facebook masuk ke platform. Tujuh rumah sakit menghapus Meta Pixel dari situs web mereka sebagai tanggapan atas temuan dari The Markup, seperti yang dilakukan setidaknya lima rumah sakit dengan pelacak di portal pasien mereka.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement