REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan karyawan Tesla telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan. Mereka mengklaim bahwa tindakan PHK massal melanggar undang-undang federal. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Distrik AS, Distrik Barat Texas.
Mengutip Reuters pada Selasa, gugatan diajukan Ahad (19/6/2022) malam di Texas oleh dua karyawan yang mengatakan mereka diberhentikan dari pabrik Tesla di Sparks, Nevada, pada Juni. Menurut gugatan itu, lebih dari 500 karyawan yang diberhentikan di pabrik tersebut.
Gugatan tersebut menyatakan, perusahaan tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang pemutusan hubungan kerja. Padahal menurut undang-undang, harus ada pemberitahuan 60 hari sebelumnya.
"Tesla baru saja memberitahu karyawan bahwa pemutusan hubungan kerja mereka akan segera berlaku," kata gugatan itu.