REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menyiapkan Dana Abadi Perguruan Tinggi. Dana yang disiapkan tersebut berjumlah Rp 7 triliun.
Dimana bunganya akan disalurkan pada perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) yang berhasil menggalang dana dari masyarakat. "LPDP sudah menyiapkan dana abadi sebesar Rp 7 triliun yang akan disalurkan kepada PTNBH yang berhasil menggalang dana dari masyarakat," ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam peluncuran "Merdeka Belajar Episode ke-21: Dana Abadi Perguruan Tinggi" yang disiarkan secara daring, Senin (27/6/2022).
Nadiem menjelaskan, bunga dari dana abadi tersebut setiap tahunnya akan disalurkan kepada PTNBH yang berhasil meningkatkan dana abadinya masing-masing. Kemendikbudristek, kata dia, memang ingin mendorong perguruan-perguruan tinggi tersebut untuk membuat dana abadinya sendiri sebagaimana yang dilakukan oleh universitas kelas dunia di negara-negara lain.
"Untuk meningkatkan pendapatan di luar bantuan pemerintah. Kontribusi alumni, kontribusi swasta dari korporasi, dan lain-lain. Memastikan pengelolaan atau investasi dana yang lebih baik di masing-masing kampus. Jadi sudah waktunya kita menjadi lebih mature, waktunya kita menjadi lembaga yang jauh lebih merdeka dan juga otonom," ujar dia.
Nadiem menyampaikan, kualitas pendidikan tinggi di Indonesia harus meningkat agar dapat menghadapi tantangan di tingkat nasional dan lokal. Menurut dia, investasi dalam dunia pendidikan tinggi memiliki potensi dampak terbesar dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
"Oleh sebab itu, pendanaan pendidikan tinggi di Indonesia masih perlu ditingkatkan agar kampus-kampus kita bisa bersaing di tingkat dunia," kata Nadiem.
Nadiem dalam kesempatan itu juga menjelaskan alasan di balik hanya PTNBH saja yang bisa mendapatkan dana abadi perguruan tinggi. Menurut dia, hal tersebut disebabkan karena hanya PTNBH saja yang memiliki regulasi, kemampuan, dan hak untuk mengelola aset finansial secara independen.
"Alasannya sangat sederhana karena hanya PTNBH yang punya secara regulasi, kemampuan, dan hak untuk mengelola aset finansial secara independen. Hanya PTNBH," kata Nadiem.
Menurut dia, PTN Badan Layanan Umum (BLU) maupun PTN Satuan Kerja (Satker) secara regulasi tidak memungkinkan untuk dapat mengelola dana abadinya secara mandiri. Untuk itu, dia mendorong PTN yang belum menjadi PTNBH untuk segera bertransformasi. Hal tersebut, kata Nadiem, telah didorong oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek selama ini.
"Seperti kita saling berkomunikasi sudah bertahun-tahun kita menginginkan Bapak dan Ibu segera melakukan transformasi menjadi PTNBH. Itu adalah suatu hal yang tidak bisa dihindari. Jadi, ayo kita sama-sama menjadi PTNBH," ujar dia.