REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR menyetujui dua calon hakim agung dan dua calon hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022). "Apakah laporan Komisi III DPR RI atas pembahasan calon hakim agung calon hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) tahun 2021-2022 dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Pertanyaan itu dijawab setuju seluruh anggota dan perwakilan fraksi dalam sidang paripurna DPR. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam laporannya mengatakan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat serta berdasarkan pendapat dan pandangan dari sembilan fraksi. Berdasar hal itu, Komisi III menyetujui sebanyak dua calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc pada pengadilan Tipikor di Mahkamah Agung.
"Calon Hakim Agung Dr Nani Indrawati SH, MHum kamar perdata, Dr Cerah Bangun SH, MH kamar tata usaha negara khusus pajak. Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung yakni Dr Agustinus Purnomo Hadi SH, MH dan H Arizon Mega Jaya," katanya.
Dia menjelaskan Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap delapan calon hakim agung yakni Abdul Hakim, Triyono Martanto, Subiharta, Suradi, Wilem Saija, Sudharmawatiningsih, Nani Indrawati, Cerah Bangun. Selain itu, tiga Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di MA Agustinus Purnomo Hadi, Arizon Mega Jaya, dan Rodjai S Irawan.
"Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan pada 27-28 Juni 2022 dilanjutkan rapat pleno pengambilan keputusan," katanya.