REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti soal lambatnya penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ia pun meminta pemerintah bergerak cepat memutus penyebaran PMK sebelum Idul Adha agar pergerakan ekonomi masyarakat tidak terganggu.
"Penanganan penyakit PMK yang menyerang hewan ternak tergolong lambat. Tentu hal ini sangat disayangkan. Karena momen Idul Adha biasanya terjadi peningkatan penjualan hewan ternak untuk kurban yang sebenarnya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat," kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2022).
LaNyalla berharap pemerintah bisa belajar dari pandemi Covid-19. Sehingga berbagai serangan penyakit seperti PMK bisa ditangani dengan mudah.
Selain itu LaNyalla juga mendorong agar kasus tersebut dijadikan landasan dan evaluasi bagi industri peternakan dan sektor-sektor penunjang lainnya sehingga pemerintah mempunyai standar penanganan yang tepat jika menghadapi serangan serupa. Menurutnya pemerintah perlu mencontoh penanganan pandemi Covid-19 dalam mengatasi wabah PMK, yakni mengintegrasikan sejumlah lembaga di bawah koordinasi BNPB untuk bergerak dengan berbasiskan pengetesan.
"Pengetesan hewan ternak dari paparan PMK mesti dimasifkan, kemudian diiringi juga dengan percepatan vaksinasi. Ketika hewan-hewan ternak dimobilisasi untuk dijual sebagai hewan kurban, diperlukan kesigapan karantina dan pengetesan hewan ternak di tiap tahapan pemindahan," ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam memastikan prosedur pencegahan dan pengobatan PMK dipatuhi peternak dan pedagang. Sebab hanya dengan pengetesan yang kerap dan masif, pencegahan penularan menjadi lebih efektif. "Kita berharap pemerintah mampu segera menghentikan wabah PMK," katanya.
Sebelumnya Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status penyebaran PMK pada hewan ternak sebagai keadaan tertentu darurat. Data resmi pemerintah menyebutkan penyakit yang terutama menjangkiti ternak sapi tersebut telah menulari tidak kurang dari 298.474 hewan ternak di 223 kabupaten/kota. Wilayah penyebaran PMK sudah menjangkau setidaknya 19 provinsi.