DPR Sahkan UU Pemasyarakatan 

UU Pemasyarakatan menegaskan kembali peran dan kedudukan sistem pemasyarakatan.

Kamis , 07 Jul 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjadi undang-undang.
Foto: Prayogi/Republika.
Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjadi undang-undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-28 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/7/2022).

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Pemasyarakatan dapat direstui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel selaku pimpinan rapat paripurna yang dijawab setuju oleh anggota DPR.

Baca Juga

Sebelum pengesahannya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan bahwa UU Pemasyarakatan bertujuan menjawab berbagai persoalan terkait pemasyarakatan. Selain itu, UU Pemasyarakatan menegaskan kembali peran dan kedudukan sistem pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum.

Terdapat 11 substansi dalam UU Pemasyarakatan yang baru disahkan hari ini. Pertama adalah penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.