Kamis 14 Jul 2022 17:58 WIB

Kemendikbudristek: PPDB Tahun Ini Terlaksana dengan Cukup Baik

Kemendikbudristek melakukan evaluasi agar PPDB berikutnya dapat berjalan lebih baik.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Kemendikbudristek menilai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 sudah berjalan cukup baik.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi. Kemendikbudristek menilai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 sudah berjalan cukup baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menilai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 sudah berjalan cukup baik. Kendati demikian, Kemendikbudristek menyatakan tetap melakukan evaluasi agar PPDB yang berikutnya dapat berjalan lebih baik.

"Dari pemantauan kami, PPDB 2022/2023 kami nilai telah terlaksana dengan cukup baik," ujar Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, dalam konferensi pers daring, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga

Pada PPDB yang masih dilangsungkan pada masa pandemi Covid-19 kali ini, Hasbi menilai pemerintah daerah sudah semakin antisipatif terhadap pencegahan penularan Covid-19. PPDB tahun ajaran 2022/2023 merupakan PPDB ketiga yang diselenggarakan ketika masa pandemi Covid-19 masih berlangsung.

"Dari sisi pelaksanaan, PPDB tahun ini secara teknis sudah sangat mengantisipasi risiko penularan Covid-19 yang saat ini mulai menanjak lagi," kata Hasbi.

Hasbi juga menjelaskan, PPDB tahun ini masih berjalan dengan metode daring. Selain efektif dan efisien dalam pelaksanaan PPDB, dia mengatakan, metode tersebut juga mampu menghindarkan dari potensi penularan Covid-19. Lewat PPDB daring, pengumpulan massa dapat terelakkan karena tidak ada kerumunan dan interaksi langsung. "Tidak ada pengumpulan massa, tidak ada kerumunan dan interaksi langsung," kata dia.

Hasbi mengatakan, PPDB merupakan kewenangan dari pemerintah daerah yang mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Dia menjelaskan, pada dasarnya PPDB menyediakan sejumlah jalur, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, hingga pindah tugas orang tua. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement