REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah sedang mempercepat penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan. Menurut dia, penyusunan aturan turunan dari TPKS bertujuan agar penanganan kekerasan seksual dapat dilakukan secara luas, termasuk di lembaga pendidikan yang saat ini marak terjadi.
"Sekarang peraturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP), sedang kami percepat. Dengan adanya aturan turunan tersebut akan memudahkan penindakan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual," ujar Menko PMK Muhadjir saat menghadiri peresmian kompleks Perguruan Muhammadiyah MI dan SMP Muhammadiyah di Caruban, Kabupaten Madiun, Jatim, Kamis (14/7/2022).
Selain menyusun aturan turunan, Kemenko PMK bersama lembaga terkait juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas lembaga pendidikan guna mencegah aksi kekerasan seksual yang menyasar pada santri ataupun anak didik agar kasus serupa tidak terulang. Ia sangat prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dan SMA SPI Kota Batu.
Ia menilai kasus itu terjadi karena adanya relasi kuasa antara pendidik dan anak didik. Sikap kuasa tersebut tentu memberatkan korban untuk melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
Muhadjir optimistis situasi tersebut akan menghilang seiring waktu saat aturan turunan dari UU TPKS terbit. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tak lama, undang-undang dan produk turunannya itu bisa segera kita gunakan untuk mencegah TPKS," kata Muhadjir.
Selain meresmikan kompleks Perguruan Muhammadiyah MI dan SMP Muhammadiyah di Caruban, Muhadjir juga melakukan penanaman pohon dalam gerakan penanaman 10 juta pohon di lingkungan kampus Universitas Sebelas Maret di Caruban, Kabupaten Madiun.