Kamis 14 Jul 2022 22:52 WIB

Sekolah Kurang Siswa, Pakar: Pemda Perlu Melakukan Pemetaan

Pemetaan akan membantu pemda mengetahui jika terdapat potensi kekurangan siswa.

Ilustrasi. Pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan secara komprehensif guna mengantisipasi tidak ada sekolah yang kekurangan siswa baru.
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi. Pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan secara komprehensif guna mengantisipasi tidak ada sekolah yang kekurangan siswa baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar pendidikan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Agus Sartono mengatakan, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan secara komprehensif guna mengantisipasi tidak ada sekolah yang kekurangan siswa baru. Agus mengatakan, pemetaan akan membantu mengetahui jika terdapat potensi kekurangan siswa. 

"Pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan, terkait dengan jumlah siswa dan ketersediaan sekolah baik negeri maupun swasta di kabupaten/kota masing-masing," katanya ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga

"Bila memang terdapat potensi kekurangan siswa atau peserta didik maka salah satu upaya atau solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan program regrouping atau penggabungan. Langkah ini dapat efektif karena selain lebih efisien, juga faktanya siswanya tidak ada atau kurang," katanya.

Kendati demikian, kata dia, program penggabungan tersebut perlu pengkajian yang mendalam sesuai dengan hasil pemetaan dan kondisi di lapangan. Dia menambahkan tenaga pengajar dari sekolah yang sudah dilakukan penggabungan dapat ditempatkan ke sekolah lain yang mengalami kekurangan.

"Dengan demikian kebijakan regrouping atau penggabungan diharapkan akan memberikan dampak yang positif dan juga berjalan dengan baik serta efisien sesuai dengan harapan semua pihak," katanya.

Dia juga mengharapkan adanya antisipasi persoalan sekolah kekurangan siswa, terutama mendekati penerimaan peserta didik baru. Menurut Agus, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah cukup mengatur dengan regulasi yang ada, termasuk tentang rasio siswa dan guru.

"Untuk itu pemerintah daerah kabupaten/kota bisa melakukan pemetaan hingga pada tahapan kecamatan dan kelurahan. Atas dasar itu bisa digunakan untuk perencanaan pembangunan infrastruktur pendidikan, mengingat urusan pendidikan dasar tingkat SD/SMP merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement