Jumat 15 Jul 2022 21:52 WIB

Karo AUPK Ar-Raniry Lantik Empat ASN Dalam Jabatan Fungsional

Pelantikan ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Kepala Biro.

Kepala Biro AUPK Ar-Raniry, Ibnu Sa'dan melantik empat ASN dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan UIN Ar-Raniry, di Ruang Kerja Karo AUPK Ar-Raniry Kopelma Darussalam, Banda Aceh, pekan lalu.
Foto: Dok UIN Ar-Raniry
Kepala Biro AUPK Ar-Raniry, Ibnu Sa'dan melantik empat ASN dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan UIN Ar-Raniry, di Ruang Kerja Karo AUPK Ar-Raniry Kopelma Darussalam, Banda Aceh, pekan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepala Biro Adninistrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh melantik empat Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan UIN Ar-Raniry. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Karo AUPK Ar-Raniry, pekan lalu.

ASN yang yang dilantik adalah Chory Puja Abdinur  SAP sebagai Jabatan fungsional Arsiparis Ahli Pertama;  Arief Rachman  ST, Desi Afri Yanti  SKom dan Rina Ridara ST sebagai jabatapan fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama di Lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Kepala Biro AUPK Ar-Raniry, Drs H Ibnu Sa’dan  MPd usai prosesi pelantikan mengatakan, pelantikan ini merupakan yang pertama dalam sejarah, yakni dilakukan oleh Kepala Biro. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI nomor 550 tahun 2022 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam KMA 550 tahun 2022 tersebut bahwa Menteri Agama RI memberikan kuasa pengangkatan dan pemberhentian PNS pada Kementerian Agama kepada Pejabat sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan tersebut, salah satunya di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam,” ujarnya seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Ibnu Sa’dan menjelaskan, KMA nomor 550 tahun 2022 menyebutkan bahwa pejabat yang diberi kuasa di Lingkungan Perguruan Tinggi adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian universitas dan Institut. Pada UIN Ar-Raniry yang membidangi kepegawaian adalah Biro AUPK.

Karo AUPK menambahkan, pelantikan ini merupakan yang perdana dilakukan di lingkungan UIN Ar-Raniry setelah dikeluarkan KMA 550 tahun 2022.

Sebelumnya, dalam amanat pelantikan, Ibnu Sa’dan mengingatkan kepada ASN yang dilantik dengan jabatan dan tugas baru bahwa dalam proses pelantikan telah diambil sumpah jabatan, maka diingatkan bahwa sumpah tersebut akan diminta pertanggungjawaban bukan hanya kepada lembaga dan Negara, juga di hadapan Allah.

“Kami berpesan kepada ASN dalam agar menjunjung tinggi estetika dan etika.  Selama ini kami pandang di Lingkungan UIN Ar-Raniry sudah baik dan mari kita pertahankan dan tingkatkan yang lebih baik di masa mendatang.  Jagalah integritas sebagaimana diamanahkan dalam budaya kerja Kementerian Agama,” pungkas Ibnu Sa’dan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement