REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) merupakan kendaraan dengan suara yang sangat minim. Hal ini membuat kendaraan listrik berpotensi menimbulkan ancaman bagi pejalan kaki ada pengndara sepeda.
Minimnya suara yang dihasilkan membuat pedestrian dan pesepeda tidak menyadari saat terdpat sebuah EV yang sedang melintas.
Dikutip dari Green Car Reports pada Senin (18/7/2022), hal ini pun mendorong National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) untuk mewajibkan EV dibekali dengan speaker khusus yang mengeluarkan suara yang spesifik pada kecepatan tertentu.
Regulasi ini pun diamini oleh para pabrikan. Tapi, terdapat usulan agar pabrikan bisa menghadirkan suara yang beragam.
Dengan begitu, pengendara bisa memilih suara sesuai dengan selera masng-masing. Tapi, usulan itu ditolak oleh NHTSA.
Karena, NHTSA menilai, suara yang dihasilkan haruslah terstandarisasi sehingga pengguna jalan lain lebih mudah mengidentifikasi keberadaan kendaraan tersebut.
Selain itu, NHTSA meyakini tak semua suara dalam fitur yang disebut dengan EV driver-selectable pedestrian sounds itu aman untuk digunakan sebagai penanda keberadaan EV.
Regulasi yang mulai diwajibkan pada 2022 ini mengharuskan EV mengeluarkan suara saat melaju dengan kecepatan di bawah 30 kilometer per jam. Di atas itu, suara dari device tersebut akan mati secara otomatis karena suara noise dari ban sudah dianggap cukup representatif.