Rabu 20 Jul 2022 15:07 WIB

Apple Digugat Atas Praktik Antipersaingan Apple Pay

Apple memaksa pemilik ponsel, tablet, dan jam tangannya untuk menggunakan Apple Pay.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Dwi Murdaningsih
Apple
Foto: reuters
Apple

REPUBLIKA.CO.ID, DES MOINES – Affinity Credit Union Iowa, Amerika Serikat (AS) menggugat Apple atas perilaku anti persaingan dalam cara mengoperasikan Apple Pay. Gugatan tersebut dapat berubah menjadi gugatan class action dan mirip dengan tuntutan di Uni Eropa pada tahun lalu.

Tuduhan tersebut mencakup Apple yang memaksa pemilik ponsel, tablet, dan jam tangannya untuk menggunakan Apple Pay. Hal ini bertujuan mencegah layanan pembayaran lain yang bersaing di platformnya. Akibat dari tindakan itu, 4.000 bank dan serikat kredit di AS menggunakan Apple Pay dan membayar setidaknya satu miliar dolar AS biaya tambahan setiap tahun.

Baca Juga

Selain itu, Apple membebankan biaya 0,15 persen untuk transaksi kredit dan biaya tetap 0,5 sen untuk transaksi debit. Padahal layanan saingan di Android tidak mengenakan biaya apa pun.

Dilansir GSM Arena, Rabu (20/7/2022), persoalan ini bukan hanya tentang uang. Menurut gugatan tersebut, kurangnya persaingan menghilangkan insentif bagi Apple untuk meningkatkan Pay dan membuatnya lebih aman. Ini berarti pengguna Apple dan penerbit kartu pembayaran yang bekerja dengan Pay terpengaruh.

Gugatan itu menuntut ganti rugi tiga kali lipat dan menghentikan perilaku anti persaingan Apple. Ini akan membutuhkan pembukaan kemampuan pembayaran seluler penuh dari perangkat keras Apple ke layanan pembayaran pihak ketiga.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement