REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Literasi keuangan syariah masih sangat kecil. Meskipun konsep bank berbasis syariah telah diperkenalkan sejak tahun 1990, hingga hari ini, produk tabungan dan investasi berbasis syariah baru dimanfaatkan oleh sebagian kecil masyarakat Indonesia.
Head of Shariah Banking Maybank Indonesia, Romy Buchari menyampaikan solusi perbankan syariah sudah cukup dikenal bagi segelintir kelompok saja. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2022, tercatat hanya terdapat sekitar 44 juta rekening pembiayaan dan dana pihak ketiga yang ditempatkan oleh sekitar 36,7 juta nasabah pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
"Hal ini ditengarai oleh rendahnya penetrasi edukasi terkait keuangan berbasis syariah di masyarakat, hal ini berpotensi menjadi missing opportunity," katanya dalam keterangan pers, Rabu (20/7/2022).
Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia sendiri sudah memiliki basis nasabah tersendiri. Berdasarkan pengalaman, setidaknya ada lima pertanyaan yang paling kerap terlontarkan di masyarakat seputar tabungan dan investasi syariah. Berikut di antaranya:
1. Apakah perbedaan produk simpanan syariah dan konvensional?
Pertama pengelolaan dana nasabah yang harus sesuai dengan prinsip syariah, yakni, dana nasabah disalurkan hanya kepada kegiatan yang dinilai halal. Kedua, praktek syariah mengedepankan kemakmuran bersama, keadilan dan transparansi. Ketiga, pembagian hasil sesuai kinerja bank syariah, ada yang berdasarkan marjin, tingkat sewa, maupun dengan persentase pembagian nisbah (bagi hasil) sesuai dengan jenis produk dan akadyang digunakan.
Kemudian yang keempat adalah selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari beberapa Ahli Ekonomi dan Agama yang mengerti fiqih muamalah guna menjaga agar proses kegiatan bank Syariah tidak menyimpang dengan aturan dan prinsip syariah.
2. Siapa sajakah yang dapat membuka tabungan syariah?
Tidak terdapat batasan. Setiap orang bisa membuka tabungan syariah. Setiap nasabah juga dapat memiliki lebih dari satu rekening tabungan syariah untuk berbagai kebutuhan finansial masing-masing individu. Sehingga dapat juga digunakan sebagai sarana perencanaan keuangan yang cerdas untuk masa depan.
3. Apakah pada tabungan syariah mendapatkan ‘bunga’ seperti tabungan konvensional lainnya?
Perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga. Ketika nasabah membuka rekening tabungan syariah, nasabah dapat memilih jenis akad atau basis pengelolaan simpanan yang diinginkan. Nasabah berhak atas imbal hasil (bagi hasil) apabila produk yang digunakan menggunakan basis akad Mudharabah Mutlaqah, atau tanpa imbal hasil dan biaya administrasi jika simpanan tersebut berbasis akad Wadiah atau dengan kata lain seperti menitipkan dana di bank syariah. Nilai imbal hasil bergantung pada kinerja keuangan bank atau unit usaha syariah.