Sabtu 23 Jul 2022 17:09 WIB

Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Pemkab Sidoarjo

Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Pemkab Sidoarjo

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Pemkab Sidoarjo
Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Pemkab Sidoarjo

Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mencium praktik penyalahgunaan keuangan dalam pengadaan seragam Pemkab Sidoarjo di tahun anggaran 2019.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejari Sidoarjo, Akhmad Muhdhor dalam gelaran rilis, Kamis (21/7/2022).

Muhdhor menyebut, ada dua jenis seragam yang masuk dalam pengadaan dan diduga menyalahi aturan perundang-undangan. Kedua pengadaan itu terkait seragam PNS warna coklat dan seragam yang digunakan hari Jumat.

"Kami menemukan ada tahapan-tahapan yang melompat-lompat dalam proses pengadaan seragam ini. Tapi yang pasti ada kerugian beberapa item dari pengadaan itu. Saat ini masih kami selidiki dulu," kata Muhdhor di kantor Kejari Sidoarjo.

Ditambahkan Muhdhor, pengadaan tersebut senilai Rp2,5 miliar per item. Hingga saat ini, enam orang telah dimintai keterangannya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

"Kalau yang sudah diperiksa dan dilakukan pemanggilan ada 6 orang. Dari PNS 4 orang dan dari swasta 2 orang. Untuk yang PNS ini dari PPK dan Pokjanya," jelasnya.

Kendati demikian, kejaksaan memastikan belum ada penetapan tersangka terkait dugaan penyelewengan anggaran di tahun 2019 itu. Muhdhor menyebut pihaknya fokus pada pendalaman tindak pidana khusus pelanggaran yang terjadi.

"Nanti setelah cukup bukti-bukti, baik saksi dan barang bukti, baru kami menentukan siapa tersangka dalam kasus ini melalui penetapan tersangka," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement