REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak ganja untuk keperluan medis. Namun, terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Asrul Sani menyatakan undang-undang tersebut tetap bisa diubah.
Asrul mengatakan undang-undang tersebut bersifat open legal policy yang artinya bisa diserahkan kembali kepada DPR. Namun, penggunaan ganja untuk medis tetap harus melewati proses yang ketat nantinya. Ia menambahkan, perlu ada aturan jika ganja nantinya digunakan untuk keperluan medis.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo