Sabtu 23 Jul 2022 17:08 WIB

Oknum Wartawan Terduga Pemeras Kades di Pamekasan Ternyata Lulusan Sekolah Dasar

Oknum Wartawan Terduga Pemeras Kades di Pamekasan Ternyata Lulusan Sekolah Dasar

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Oknum Wartawan Terduga Pemeras Kades di Pamekasan Ternyata Lulusan Sekolah Dasar
Oknum Wartawan Terduga Pemeras Kades di Pamekasan Ternyata Lulusan Sekolah Dasar

Pamekasan - Pemeriksaan terhadap laki-laki mengaku wartawan Jurnal Polisi inisial MS (38) yang diduga memeras kepala desa di Pamekasan terus berlanjut. Hasil penyidikan diketahui bahwa yang bersangkutan tamatan Sekolah Dasar (SD).

Sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial ASB (50) yang diduga menjadi mediator hampir memasuki masa pensiun. Keduanya diduga terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Kepala Desa Tanjung Saridah (40), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan.

"Tersangka MS setelah kita periksa hanya tamatan SD," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).

Menurut Rogib, kedua tersangka saling berbagi peran. Tersangka MS sebagai oknum wartawan. Sementara ASB sebagai perantara. Dia menyampaikan pesan dari MS kepada korban, Saridah.

Dengan demikian, keduanya diduga terlibat langsung atas pemerasan yang dilaporkan Saridah. Mereka sempat meminta uang senilai Rp80 juta dengan perjanjian akan menghapus berita yang sudah terbit.

"Karena korban tidak sanggup, turun menjadi Rp60 juta. Akhirnya sepakat Rp30 juta dengan DP Rp4 juta," ungkap AKBP Rogib.

Polisi tengah melakukan pengembangan. Saat ini polisi belum bisa menyebutkan berapa jumlah korban pemerasan yang dilakukan inisial MS.

Sementara pengakuan MS, sudah delapan tahun bekerja sebagai wartawan. Sekitar enam bulan bergabung dengan Media Jurnal Polisi. Diakui, hanya saat ini melakukan tindakan dugaan pemerasan.

"Hanya sekarang pak saya melakukan ini, " katanya.

Sementara tersangka inisial ASB mengaku hanya satu kali berkoordinasi dengan inisial MS. Termasuk menjadi mediator dalam dugaan pemerasan.

"Saya baru sekarang berkomunikasi dengan MS. Termasuk soal masalah ini, " katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 368 ayat 1 sub Pasal 369 ayat 1 sub 378 KUHP junto 55 ayat ke 1. Ancamannya pidana paling lama 9 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement