Sabtu 23 Jul 2022 17:05 WIB

AM, Simpatisan Mas Bechi Bakal Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka

AM, Simpatisan Mas Bechi Bakal Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
AM, Simpatisan Mas Bechi Bakal Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka
AM, Simpatisan Mas Bechi Bakal Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka

Jombang - Satreskrim Polres Jombang telah menetapkan AM sebagai tersangka lantaran diduga menghalangi polisi saat melakukan upaya jemput paksa terhadap Mas Bechi. Dia dijerat dengan pasal 19 undang-undang TPKS.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, penetapan AM sebagai tersangka merujuk hasil gelar perkara yang dilakukan polisi.

"Kami menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial AM," terang Giadi, Sabtu (23/7/2022).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Giadi mengaku akan melakukan pemanggilan kepada tersangka AM pekan depan.

"Kami jadwalkan pemanggilan pada tersangka pada Jumat depan," tegasnya.

Dikatakan Giadi, AM dijerat dengan pasal 19 undang-undang TPKS. Sebab diduga melakukan penghalangan, merintangi petugas yang melaksanakan, penyidikan, maupun penuntutan terhadap kasus Mas Bechi.

"Melakukan pelemparan terhadap polisi, di jalan raya depan Alfamart, saat petugas masuk pintu samping pondok pesantren Sidiqiyah," pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement